Jateng Beri Kemudahan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Lama, Tapi Hanya 8 Bulan!

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 27 April 2026 | Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi meluncurkan kebijakan baru yang memungkinkan pemilik kendaraan bermotor membayar pajak kendaraan tahunan tanpa harus menyertakan KTP pemilik lama. Kebijakan ini mulai berlaku pada 24 April 2026 dan hanya akan berlangsung hingga 31 Desember 2026, memberikan jendela waktu delapan bulan bagi warga yang mengalami kesulitan menghubungi pemilik sebelumnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, menegaskan bahwa fasilitas ini bersifat sementara dan tidak mengubah status hukum kepemilikan kendaraan. “Kami memberikan kemudahan administratif, bukan menghapus kewajiban balik nama,” ujarnya dalam konferensi pers pada 26 April 2026.

Baca juga:

Untuk dapat memanfaatkan layanan ini, wajib pajak tetap diwajibkan menyiapkan beberapa dokumen administratif, antara lain:

  • STNK asli kendaraan yang bersangkutan.
  • Identitas diri pemegang kendaraan saat ini (KTP atau Kartu Keluarga).
  • Surat pernyataan kepemilikan yang berisi kesanggupan melakukan proses balik nama pada tahun berikutnya.

Selain menghilangkan keharusan menampilkan KTP pemilik lama, pemerintah juga menambahkan insentif finansial. Setiap pembayaran pajak kendaraan selama masa kebijakan akan mendapatkan potongan langsung sebesar 5% dari nilai pokok pajak. Lebih jauh lagi, biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNBK) untuk kendaraan bekas dibebaskan sepenuhnya, sehingga pemilik kendaraan second‑hand dapat menghemat biaya registrasi secara signifikan.

Kebijakan ini dirancang sebagai langkah transisi untuk mendorong tertib administrasi kendaraan secara bertahap. Masrofi menjelaskan bahwa setelah 31 Desember 2026, prosedur pembayaran kembali ke ketentuan semula, yaitu wajib melampirkan KTP pemilik lama dan menyelesaikan proses balik nama sebelum tahun berikutnya. Jika tidak melakukan balik nama pada 2027, kendaraan berpotensi diblokir oleh pihak kepolisian.

Berikut rangkaian langkah yang dapat diikuti wajib pajak di kantor Samsat terdekat:

  1. Mengisi formulir pembayaran pajak kendaraan tahunan.
  2. Menunjukkan STNK asli dan identitas diri pemegang kendaraan saat ini.
  3. Menandatangani surat pernyataan kesanggupan balik nama.
  4. Mengajukan pembayaran dan menikmati diskon 5% serta bebas BBNKB.

Para pengendara di wilayah Semarang, Surakarta, dan kota-kota lain di Jawa Tengah menyambut baik kebijakan ini, mengingat banyak kasus kepemilikan kendaraan second‑hand yang terkendala karena tidak dapat menghubungi pemilik sebelumnya. Dengan adanya fasilitas ini, proses perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dapat diselesaikan tepat waktu, mengurangi risiko denda keterlambatan.

Namun, pihak Bapenda juga mengingatkan pentingnya menyelesaikan proses balik nama secepat‑cepatnya. “Kami berharap masyarakat memanfaatkan masa transisi ini untuk menata administrasi kendaraannya, sehingga pada 2027 tidak ada lagi kendaraan yang terblokir,” kata Masrofi.

Kebijakan bayar pajak kendaraan tanpa KTP lama ini menandai upaya pemerintah provinsi dalam meningkatkan kepatuhan pajak serta memberikan solusi praktis bagi pemilik kendaraan bekas. Meskipun bersifat sementara, dampaknya diharapkan dapat mempercepat penyelesaian backlog administrasi dan meningkatkan penerimaan daerah secara keseluruhan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *