Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 26 April 2026 | Rangkaian pernikahan antara penyanyi muda El Rumi dan aktris Syifa Hadju mencapai puncaknya pada Minggu, 26 April 2026, ketika prosesi akad nikah diselenggarakan di Hotel Raffles Jakarta. Acara yang dihadiri oleh sejumlah tokoh publik, termasuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Adhyaksa Dault, berlangsung khidmat dan lancar, meski menimbulkan pertanyaan mengenai keberadaan wali bagi mempelai wanita.
Dalam tradisi Islam, kehadiran wali nikah merupakan syarat sahnya pernikahan. Namun, pada hari bahagia tersebut, ayah kandung Syifa Hadju tidak hadir. Menurut keterangan yang disampaikan oleh saksi dari pihak mempelai wanita, Adhyaksa Dault, peran wali digantikan oleh seorang wali hakim yang ditunjuk oleh KUA setempat. Penggantian ini dilakukan demi memastikan kelancaran ijab kabul tanpa mengurangi keabsahan pernikahan di mata agama dan negara.
Adhyaksa Dault, yang sekaligus berperan sebagai paman dan saksi nikah Syifa, menjelaskan bahwa “Alhamdulillah, akad nikah berlangsung lancar dan baik. Ayah Syifa tidak hadir maka diwakilkan ke wali hakim. Ijab kabul berlangsung haru.” Ia menambahkan bahwa ia tidak mengetahui alasan pasti ketidakhadiran ayah Syifa, namun menegaskan bahwa prosedur pengganti wali sudah sesuai dengan peraturan KUA.
Habib Usman bin Yahya, yang bertindak sebagai pembaca doa dan penceramah, juga mengonfirmasi status wali tersebut. Dalam pernyataannya, ia menyebutkan, “Wali nikahnya itu penghulu. Ya, wali hakim.” Pernyataan ini menegaskan bahwa peran wali hakim atau penghulu dari KUA telah sah secara syariat, meskipun tidak melibatkan ayah kandung mempelai wanita.
Sejak kecil, Syifa Hadju dikenal menjaga privasi keluarga. Kedua orang tuanya telah berpisah ketika ia masih kecil, dan ibunya, Shendy Hadju, telah menikah kembali. Ketidakhadiran ayah kandung menjadi sorotan tambahan, terutama karena saat prosesi siraman ia digendong oleh ayah sambungnya, menambah nuansa emosional yang dirasakan para penonton.
Selain mengonfirmasi mekanisme wali, Adhyaksa Dault menyampaikan pesan khusus kepada El Rumi. “Saya bilang sama El, ‘Kami menitipkan Syifa sama kamu. Kami percaya kamu orang yang baik dan bertanggung jawab kepada istrimu’,” ujarnya. Ia juga berharap pasangan muda tersebut dapat menjadi contoh keluarga sakinah, mawaddah, warahmah bagi generasi milenial, jauh dari gosip dan masalah perceraian yang kerap menghantui dunia selebriti.
Reaksi publik pun beragam. Banyak netizen memuji keputusan penggunaan wali hakim sebagai solusi praktis, sementara sebagian lainnya mempertanyakan mengapa ayah kandung tidak dapat hadir. Namun, mayoritas menilai bahwa keabsahan pernikahan tetap terjaga, mengingat prosedur resmi telah diikuti.
Dari sisi hukum, penggunaan wali hakim diatur dalam Peraturan Kementerian Agama tentang pelaksanaan pernikahan. Wali hakim dapat ditunjuk apabila wali asli tidak dapat hadir atau menolak melaksanakan tugasnya. Dengan demikian, pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju memenuhi semua persyaratan administratif, baik di tingkat agama maupun negara.
Kesimpulannya, misteri mengenai wali nikah Syifa Hadju terjawab melalui pernyataan resmi saksi dan penghulu. Penggantian wali oleh penghulu atau wali hakim memastikan bahwa prosesi ijab kabul tetap sah, meski ayah kandung tidak hadir. Pasangan El Rumi dan Syifa Hadju kini melangkah ke jenjang berikutnya, dengan harapan rumah tangga mereka menjadi contoh harmonis bagi generasi muda Indonesia.
