Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 26 April 2026 | Jakarta, 26 April 2026 – Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, kembali menggelar konferensi pers pada Sabtu (25/4) di sebuah restoran di kawasan Tebet, menyoroti dugaan pelanggaran prosedur hukum terkait pemberhentian penyidikan tiga tersangka kasus ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Fokus utama pembahasan adalah SP3 Rismon yang menurut Refly tidak sejalan dengan ketentuan Restorative Justice (RJ) dalam Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Refly menegaskan bahwa ketiga tersangka – Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar – menerima SP3 setelah menjalani mekanisme RJ. Namun, ia menolak penerapan RJ bagi mereka karena ancaman pidana yang dihadapi melebihi batas lima tahun, yang secara tegas dilarang dalam KUHAP 2025. “Jika ancaman hukuman lebih dari lima tahun, para tersangka tidak berhak memperoleh restorative justice,” ujarnya dengan tegas.
Selain menantang legalitas SP3 Rismon, Refly juga mengkritik proses penyerahan berkas P‑19 yang telah melampaui batas waktu yang diatur KUHAP lama (1981) maupun KUHAP baru (2025). Menurutnya, berkas tersebut diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 13 Januari, tetapi baru dikembalikan pada 26 Januari, sehingga menimbulkan jeda hampir tiga bulan hingga akhir April. “Batas waktu pengembalian berkas adalah 14 hari, namun kami menunggu hampir tiga bulan,” kata Refly.
Refly menuntut agar Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera mengembalikan berkas perkara serta Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) karena prosedur pengembalian sudah melanggar ketentuan hukum acara. Ia menegaskan bahwa tidak perlu lagi memeriksa aspek materiil berkas karena formilnya sudah cacat, sehingga kasusnya seharusnya ditutup.
Polda Metro Jaya, melalui Kombes Pol Iman Imanuddin, menanggapi bahwa SP3 yang diterbitkan kepada Eggi, Damai, dan Rismon tidak menghentikan penyidikan terhadap tersangka lain, termasuk Roy Suryo dan Dokter Tifa. “Proses penyidikan terhadap tersangka lain tetap berlanjut sesuai tahapan persidangan di pengadilan,” jelas Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (17/4). Ia menambahkan bahwa seluruh berkas perkara telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi.
Kasus ijazah palsu ini melibatkan total delapan tersangka yang terbagi dalam tiga klaster. Klaster pertama terdiri dari M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Kurnia Tri Royani. Klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa. Sedangkan klaster ketiga terdiri dari Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Penetapan klaster tersebut mencerminkan strategi penyidikan yang tersegmentasi, namun menimbulkan kebingungan publik terkait konsistensi penegakan hukum.
Menurut Refly, prosedur restorative justice seharusnya diterapkan hanya pada kasus dengan ancaman pidana di bawah lima tahun, sesuai dengan pasal terbaru KUHAP. Ia menilai bahwa penggunaan RJ pada ketiga tersangka yang ancamannya lebih tinggi merupakan pelanggaran prinsip legalitas. “Kami menuntut penegakan yang adil dan sesuai hukum, bukan sekadar penyesuaian administratif,” pungkasnya.
Di sisi lain, pihak kepolisian berargumen bahwa mekanisme RJ merupakan upaya alternatif untuk meringankan beban peradilan, meskipun belum jelas bagaimana batasan hukuman maksimal diaplikasikan. Iman menegaskan bahwa SP3 Rismon tidak serta merta menutup peluang penyidikan lanjutan terhadap tersangka lain, sehingga proses hukum tetap berjalan.
Sejauh ini, Roy Suryo belum memberikan komentar langsung, namun kuasa hukumnya menyatakan bahwa kasus tersebut akan terus dipertahankan hingga ada keputusan definitif dari kejaksaan. Sementara itu, masyarakat dan pengamat hukum menunggu putusan akhir yang dapat menjadi preseden penting bagi penerapan restorative justice dalam kasus pidana berat.
Dengan ketegangan antara kepolisian, kejaksaan, dan tim pembela, kasus ijazah palsu Jokowi tetap menjadi sorotan utama dalam agenda hukum Indonesia. Jika prosedur SP3 Rismon dan penanganan berkas P‑19 tidak segera diselesaikan, potensi terjadinya konflik hukum yang lebih luas dapat mengganggu kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
