Polri Gandeng TPPU, Upaya Memiskinkan Bandar Narkoba Ko Erwin Semakin Gencar

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 25 April 2026 | Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meningkatkan strategi penanganan kasus narkotika dengan menambahkan unsur pencucian uang (TPPU) sebagai langkah utama. Fokus utama adalah memiskinkan bandar narkoba Ko Erwin, alias Erwin Iskandar, yang selama ini diduga menjadi ujung tombak jaringan perdagangan narkoba di Bima, Nusa Tenggara Barat.

Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, menjelaskan bahwa pendekatan baru ini tidak hanya berfokus pada penangkapan dan penyitaan barang bukti narkotika, melainkan juga menggali aliran keuangan yang mendukung operasi ilegal. “Penanganan narkoba kini ditingkatkan lebih ke TPPU. Tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya saja, jadi lebih dikembangkan untuk memiskinkan para pelaku peredaran narkoba,” tegas Eko dalam konferensi pers di Jakarta.

Baca juga:

Langkah konkret yang diambil meliputi penangkapan istri dan dua anak Ko Erwin di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram pada 23‑24 April 2026. Ketiganya dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, kemudian langsung ditahan di Rutan Bareskrim. Selama proses penahanan, penyidik menyita berbagai barang bukti yang diduga merupakan hasil pencucian uang, antara lain:

  • Rumah tinggal di Bima
  • Ruko bisnis di pusat kota
  • Gudang penyimpanan barang
  • Beberapa kendaraan bermotor, termasuk mobil sedan dan motor sport
  • Dokumen keuangan, kontrak, dan catatan transaksi elektronik

Menurut Brigjen Eko, semua barang bukti tersebut akan diinventarisasi secara lengkap dan dipublikasikan setelah proses penyidikan selesai, guna memberi gambaran jelas tentang besaran aset yang berhasil dipertanyakan.

Kasus ini juga menyoroti keterlibatan mantan Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang diduga menerima setoran uang hasil narkoba sebesar satu miliar rupiah melalui anak buahnya, AKP Malaungi, Kasat Resnarkoba Polres Bima. Setoran tersebut dikirim secara periodik sejak Juni hingga November 2025. Akibat temuan ini, Didik Putra Kuncoro telah dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan ditahan di Rutan Bareskrim.

Penangkapan Ko Erwin sendiri terjadi pada akhir Februari 2026 ketika ia berusaha melarikan diri melalui jalur laut ilegal menuju Malaysia. Upaya pelarian berakhir dengan penangkapan di perairan Nusa Tenggara Utara setelah terjadi perlawanan sengit dengan aparat. Dalam proses penangkapan, penyidik menemukan sejumlah barang bukti tambahan, termasuk narkotika jenis sabu‑sabu dalam kemasan kecil.

Tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba, dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury, mencatat total tiga orang tertangkap pada operasi tersebut. Penangkapan istri dan anaknya memperkuat jaringan penyidik dalam mengungkap alur keuangan yang mengalir dari hasil perdagangan narkoba ke rekening pribadi dan aset properti.

Strategi memiskinkan pelaku narkoba melalui TPPU diharapkan memberi efek jera yang lebih kuat dibandingkan sekadar penjara. Dengan mengamankan aset-aset berharga, aparat berupaya memutus sumber daya finansial yang menjadi tulang punggung operasi kriminal. “Begitu cukup unsur, digelarkan dulu, dilakukan penahanan. Untuk menentukan penahanan harus digelarkan melalui beberapa pihak supaya unsurnya terpenuhi,” tambah Eko, menegaskan prosedur hukum yang transparan.

Pengembangan kasus masih terus berlangsung. Bareskrim berjanji akan merilis data lengkap mengenai nilai total aset yang berhasil disita serta rincian proses penyitaan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam memerangi narkotika secara menyeluruh, tidak hanya pada tingkat operasional tetapi juga pada level keuangan.

Secara keseluruhan, upaya Bareskrim Polri memiskinkan bandar narkoba Ko Erwin melalui pengungkapan TPPU menandai perubahan paradigma dalam penegakan hukum di Indonesia. Pendekatan yang menekankan pada pemutusan aliran uang gelap diharapkan dapat menurunkan daya tarik bisnis narkoba serta mengurangi dampak sosial‑ekonomi yang ditimbulkan oleh jaringan peredaran narkotika.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *