PPPK Paruh Waktu: Aliansi Ajukan 3 Tuntutan Kritikal kepada Presiden Prabowo

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 25 April 2026 | Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia mengirimkan dua surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam rentang dua minggu pada bulan April 2026. Surat pertama tiba pada 8 April, sementara surat kedua disampaikan pada 20 April. Kedua surat tersebut belum memperoleh respons resmi meski sekretaris jenderal DPP Aliansi, Rini Antika, memastikan bahwa audensi telah diterima tiga minggu lalu.

Situasi PPPK paruh waktu kini berada di persimpangan antara penegakan disiplin fiskal yang diatur dalam Undang‑Undang HKPD No. 1/2022 dan kewajiban moral negara terhadap tenaga kerja ASN yang telah mengabdi puluhan tahun. Aliansi menilai bahwa kebijakan saat ini menimbulkan tiga tuntutan utama yang harus segera dipenuhi pemerintah pusat.

Baca juga:

1. Gaji yang Tidak Manusiawi

Skema pengupahan paruh waktu di banyak daerah masih jauh di bawah standar upah minimum yang layak. Para pekerja PPPK paruh waktu mengaku kesulitan memenuhi kebutuhan dasar keluarga, terutama di wilayah dengan biaya hidup tinggi. Rini menegaskan bahwa ketidakmampuan memenuhi kebutuhan pokok berpotensi menurunkan motivasi kerja dan menurunkan kualitas pelayanan publik.

2. Ancaman Fiskal dan PHK Massal

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) No. 16/2025 menetapkan masa kerja PPPK paruh waktu hanya satu tahun, menjadikannya tahun terakhir kontrak mereka. Tanpa alokasi tambahan dari pusat, banyak daerah diprediksi akan melakukan “bunuh diri fiskal” atau memilih pemutusan hubungan kerja massal pada tahun 2026 apabila PPPK paruh waktu dialihkan menjadi PPPK penuh waktu. Hal ini dapat menimbulkan gelombang pengangguran baru di kalangan ASN yang berada pada usia produktif akhir atau mendekati pensiun.

3. Kewajiban Moral dan Kesejahteraan ASN

Selama puluhan tahun, pemerintah pusat dan daerah telah mengandalkan “subsidi tenaga kerja” berupa pegawai honorer yang kini beralih menjadi ASN PPPK paruh waktu. Meskipun mereka melaksanakan fungsi pelayanan publik esensial, kesejahteraan mereka tetap tidak manusiawi. Rini menambahkan bahwa kehilangan pekerjaan pada usia tersebut tanpa pesangon atau jaminan pensiun dapat memicu kemiskinan baru bagi keluarga mereka.

Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia menekankan urgensi pertemuan dengan Presiden Prabowo untuk membahas solusi konkret. Dua poin solusi yang diusulkan meliputi:

  • Pemberian alokasi anggaran khusus bagi daerah yang telah melampaui batas belanja gaji pegawai sebesar 30%, guna menghindari PHK massal.
  • Perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu hingga 2027 atau transformasi menjadi PPPK penuh waktu dengan skema upah yang layak serta hak pensiun yang memadai.

Jika pemerintah menolak atau menunda respons, risiko sosial‑ekonomi yang muncul dapat meluas tidak hanya pada tingkat lokal tetapi juga nasional. Penghentian kontrak PPPK paruh waktu secara mendadak dapat menurunkan kualitas layanan publik, memperlebar kesenjangan pelayanan antara daerah kaya dan miskin, serta menimbulkan keresahan politik.

Selain itu, kebijakan fiskal yang ketat tanpa mempertimbangkan realitas lapangan dapat menghambat pencapaian tujuan UU ASN No. 20/2023, yang menekankan profesionalisme, meritokrasi, dan kesejahteraan ASN. Aliansi berharap Presiden Prabowo dapat meninjau kembali kebijakan tersebut, memberikan sinyal kuat bahwa pemerintah menghargai kontribusi tenaga PPPK paruh waktu, serta memastikan kelangsungan pelayanan publik yang stabil.

Dalam wawancara dengan JPNN pada 25 April 2026, Rini Antika menegaskan bahwa meski pemerintah telah menunjukkan itikad baik dalam mengimplementasikan UU ASN, pelaksanaannya masih menghasilkan kekhawatiran baru bagi ASN PPPK paruh waktu. Oleh karena itu, ia menutup dengan harapan bahwa dialog konstruktif dapat segera terjalin, sehingga ketiga tuntutan tersebut dapat diwujudkan secara konkret.

Keberhasilan penyelesaian isu PPPK paruh waktu tidak hanya akan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah dalam mengelola sumber daya manusia negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *