Ribuan guru honorer di Jawa Barat belum terima gaji selama dua bulan; pemerintah provinsi dan Bandung usahakan regulasi selesai agar pembayaran segera cair

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 23 April 2026 | Ribuan guru honorer di Jawa Barat masih menunggu gaji yang tertunda sejak Januari 2026. Keterlambatan pembayaran ini menimbulkan keresahan di kalangan tenaga pendidik, karena mereka mengandalkan honorarium untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Gufron, jumlah guru honorer yang terdampak mencapai 3.144 orang. Mereka terdiri dari 814 guru, 33 tutor, dan 2.133 guru PAUD yang selama ini menerima penghasilan melalui skema Honor Penguatan Mutu (HPM). Anggaran sebesar Rp 51 miliar sudah dialokasikan dalam APBD 2026, dengan rincian Rp 3,2 juta per bulan untuk guru SD/SMP/Tutor dan Rp 1 juta untuk guru PAUD.

Baca juga:

Di tingkat provinsi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa sebanyak 3.823 guru dan tenaga honorer belum menerima gaji untuk bulan Maret dan April 2026. Pemerintah Provinsi telah menyiapkan dana, namun pencairannya terhambat oleh surat edaran Menpan RB yang melarang pembayaran honor kepada tenaga honorer setelah diberlakukan Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Undang‑Undang ASN secara tegas menghapuskan status honorer di instansi pemerintah, menjadikan pembayaran honor bergantung pada regulasi daerah. Karena itu, Disdik Kota Bandung harus menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) dan Keputusan Wali Kota (Kepwal) sebagai payung hukum sebelum dana dapat dicairkan.

Proses penyusunan regulasi ini melibatkan Biro Hukum Provinsi Jawa Barat serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Asep menjelaskan bahwa dokumen tersebut harus melewati beberapa tahapan, termasuk kajian teknis, pembahasan di tingkat provinsi, dan persetujuan akhir di kementerian. “Jika regulasi rampung pada Mei 2026, seluruh gaji yang tertunda sejak Januari dapat dibayarkan sekaligus melalui skema rapelan,” ujarnya.

Berikut rangkuman data yang tersedia:

Kategori Jumlah (Kota Bandung)
Guru SD/SMP/Tutor 847
Guru PAUD 2.133
Total 3.144

Selain masalah regulasi, terdapat kekhawatiran penyalahgunaan anggaran jika pembayaran dilakukan tanpa mekanisme yang jelas. Menpan RB menegaskan bahwa alokasi dana harus disertai prosedur yang transparan untuk mencegah penyimpangan keuangan.

Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan komitmennya untuk menemui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Windyantini dalam minggu mendatang. “Kami tidak ingin guru honorer terpaksa menghentikan aktivitas mengajar, namun tetap harus mematuhi aturan yang ada,” kata Dedi dalam konferensi pers di Gedung Pakuan, Bandung.

Dalam upaya mengurangi dampak keterlambatan, Disdik Kota Bandung merencanakan distribusi honor secara bertahap. Salah satu langkahnya adalah pelaksanaan rapelan pada hari Senin, 4 Mei 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional. Jika proses perwal dan kepwal selesai tepat waktu, rapelan tersebut dapat mencakup seluruh honor yang tertunda.

Para guru honorer sendiri menunjukkan sikap profesional dengan tetap melaksanakan tugas mengajar meskipun belum menerima honor. Mereka menyuarakan kebutuhan mendesak akan kepastian pembayaran, mengingat banyak dari mereka memiliki keluarga yang bergantung pada penghasilan bulanan.

Secara umum, situasi ini mencerminkan tantangan transisi kebijakan ASN yang masih belum sepenuhnya terintegrasi dengan realitas lapangan. Diperlukan koordinasi lintas lembaga, kecepatan penyusunan regulasi, serta komitmen politik agar hak-hak tenaga honorer dapat terpenuhi tanpa mengorbankan prinsip akuntabilitas keuangan.

Dengan tekanan publik yang semakin kuat dan dukungan dari organisasi guru, diharapkan proses legislasi dapat dipercepat. Jika semua pihak berkoordinasi, ribuan guru honorer di Jawa Barat dapat menerima gaji yang telah lama tertunda, sehingga fokus utama mereka kembali pada peningkatan kualitas pendidikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *