Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 21 April 2026 | Jakarta, 21 April 2026 – Dua tokoh media sosial, Ade Armando (A. Prasetia) dan Permadi Arya yang lebih dikenal dengan nama Abu Janda, kini menjadi sorotan hukum setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut menuduh keduanya melakukan penghasutan dan provokasi melalui potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK), yang diunggah di platform masing-masing.
Laporan resmi diajukan oleh Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tercatat pada 20 April 2026. Pelapor, yang memperkenalkan diri sebagai Paman Nurlette, menegaskan bahwa tindakan pemotongan dan penyebaran cuplikan ceramah tersebut dapat menimbulkan kegaduhan publik, membangun opini negatif, serta memicu permusuhan antar kelompok masyarakat.
Menurut pernyataan pelapor, video lengkap ceramah JK yang diunggah di kanal YouTube Cokro TV milik Ade Armando serta di akun Facebook pribadi Permadi menampilkan seluruh isi pidato tanpa manipulasi. Namun, potongan yang disebarluaskan oleh keduanya menonjolkan bagian-bagian tertentu yang, menurut Nurlette, dapat menimbulkan interpretasi yang menyesatkan.
Berikut ini adalah poin-poin utama dalam laporan polisi:
- Diduga melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur penyebaran konten yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.
- Diduga melanggar Pasal 243 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghinaan atau pencemaran nama baik.
- Barang bukti meliputi tiga lembar dokumen, printout percakapan layar, dan satu flashdisk berisi video lengkap serta potongan video yang dipertikaikan.
Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan saat ini masih dalam tahap kajian. “Kami sedang meninjau bukti yang diserahkan dan akan menentukan langkah selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Hermanto.
Ade Armando memberikan respons singkat melalui pernyataan yang disampaikan kepada media. Ia menyatakan kebingungan atas substansi laporan, menegaskan bahwa dirinya tidak memotong atau mengedit video JK, melainkan hanya mengomentari potongan yang telah beredar secara online. “Saya tidak memotong atau mengedit video tersebut, yang saya lakukan hanya memberi komentar pada cuplikan yang sudah ada,” ujarnya. Ia menambahkan kesiapan untuk mengikuti proses hukum yang akan berlangsung.
Sementara itu, Abu Janda menanggapi laporan tersebut dengan nada santai namun kritis. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk “dendam politik” yang dilatarbelakangi oleh kebencian. “Jelas laporan ini atas dasar kebencian dan dendam politik,” kata Abu Janda.
Para pengamat hukum menilai kasus ini mencerminkan tantangan regulasi konten digital di era media sosial. Pemotongan video, meski tampak sepele, dapat mengubah konteks dan menimbulkan interpretasi yang berbeda dari pesan aslinya. Hal ini menjadi sorotan utama dalam perdebatan tentang kebebasan berekspresi versus tanggung jawab penyebaran informasi.
Sejauh ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak keluarga atau tim hukum Jusuf Kalla mengenai laporan tersebut. Namun, Nurlette menegaskan bahwa laporan tidak mengatasnamakan JK, melainkan merupakan inisiatif independen APAM.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Jika terbukti melanggar UU ITE dan KUHP, Ade Armando dan Abu Janda dapat dikenai sanksi pidana, termasuk denda dan kurungan penjara, sesuai dengan ketentuan pasal yang relevan.
Dengan meningkatnya penggunaan platform digital untuk menyebarkan konten politik, kasus ini menjadi contoh penting bagi pembuat kebijakan, aktivis, dan pengguna internet mengenai pentingnya verifikasi dan tanggung jawab dalam penyebaran informasi.
