Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 21 April 2026 | Badan Pertanahan Nasional (BPN) terus memperkuat peran strategisnya dalam mengelola dan mengoptimalkan layanan pertanahan di seluruh Indonesia. Dalam satu pekan yang penuh dinamika, BPN menampilkan serangkaian aksi penting, mulai dari penegasan kepemilikan lahan milik negara, asistensi teknis bagi pemerintah daerah, hingga penyerahan sertifikat tanah bagi lembaga keagamaan.
Di Jakarta Pusat, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menegaskan posisi negara atas lahan yang sebelumnya menjadi sengketa antara PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan Pemerintah Daerah. Menteri PKP Maruarar Sirait bersama Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanhan Iljas Tedjo Priyono mengumumkan bahwa pemerintah telah mengamankan bukti autentik berupa Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 17 dan 19 Tahun 2008, yang mencatat kepemilikan atas nama PT KAI namun pada dasarnya merupakan aset negara.
Iljas menegaskan, “Proses penerbitan HPL nomor 17 dan 19 pada tahun 2008 memang sudah mengacu pada data Kementerian ATR/BPN. Sertifikat tersebut awalnya berada atas nama Departemen Perhubungan pada 1988, lalu dialihkan ke PT KAI pada 2008. Semua dokumen tersimpan dengan baik dan kini dapat dijadikan dasar untuk mengubah status lahan menjadi aset publik.” Menteri PKP menambahkan bahwa lahan tersebut akan difungsikan untuk pembangunan perumahan rakyat, mengingat kebutuhan hunian di Jakarta Pusat terus meningkat.
Sementara itu, di Kota Tegal, BPN memberikan asistensi teknis kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dalam proses penyusunan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026‑2046. Pada hari Selasa, 21 April 2026, tim BPN hadir dalam sesi coaching clinic untuk meninjau dokumen persyaratan, termasuk data tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Lahan Baku Sawah (LBS), serta zona perikanan yang tidak produktif. Plt. Kepala DPUPR Kota Tegal, Heru Prasetya, menekankan pentingnya koordinasi lintas kementerian agar kebijakan ruang dapat menyeimbangkan kepentingan publik dan kelestarian lingkungan.
Heru menuturkan, “Kehadiran BPN memastikan semua pola ruang mematuhi regulasi nasional, sehingga tidak ada pelanggaran yang merugikan masyarakat. Kami juga berkomitmen menjaga hak masyarakat atas LBS, LP2B, dan LSD, serta memastikan saluran irigasi tetap produktif.” Asistensi ini merupakan langkah lanjutan setelah konsultasi publik pertama (KP‑1) dan akan diikuti oleh serangkaian konsultasi publik berikutnya sebelum finalisasi di DPRD.
Di Indramayu, BPN kembali menunjukkan komitmennya dalam percepatan layanan pertanahan dengan menandatangani sertifikat tanah untuk Gedung Pusat Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Indramayu. Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyerahkan dua sertifikat tanah dalam rangka acara Halalbihalal bersama komunitas NU pada 19 April 2026. Penyerahan ini merupakan bagian dari program zero backlog, yang menargetkan tidak ada lagi berkas tertunda di kantor pertanahan.
Kepala Kantor BPN Indramayu, Dwi Hary Januarto, menjelaskan proses koordinasi antara BPN dan Kementerian Agama untuk melengkapi dokumen hingga sertifikat dapat diterbitkan. Ketua PCNU Indramayu, KH M Mustofa, menyatakan apresiasi atas percepatan proses administratif yang memungkinkan gedung tersebut menjadi properti yang sah dan dapat dimanfaatkan untuk kegiatan keagamaan serta sosial.
Selain tiga inisiatif utama di atas, BPN juga terlibat dalam kegiatan edukatif. Pada seminar hukum Hari Kartini yang digelar di Mataram, Kepala BPN Kota Bima menyoroti peran strategis perempuan dalam dunia pertanahan. Ia menekankan pentingnya pemberdayaan perempuan untuk mengelola hak atas tanah, mengingat statistik menunjukkan perempuan masih kurang terwakili dalam kepemilikan lahan formal.
Seminar tersebut menampilkan panel diskusi tentang tantangan hukum yang dihadapi perempuan petani, serta upaya pemerintah dalam menyediakan layanan pertanahan yang ramah gender. Peserta sepakat bahwa edukasi hukum dan kemudahan akses layanan BPN dapat menjadi katalisator utama dalam mengurangi kesenjangan gender di sektor agraria.
Keseluruhan rangkaian kegiatan menegaskan bahwa BPN tidak hanya berfungsi sebagai lembaga administratif, melainkan sebagai motor penggerak kebijakan pertanahan yang inklusif, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan menegakkan hak kepemilikan, mendukung perencanaan ruang yang berkelanjutan, serta memberdayakan kelompok marginal, BPN berupaya mewujudkan visi Indonesia dengan layanan pertanahan yang efisien dan berkeadilan.
Ke depan, BPN berencana memperluas program zero backlog ke semua wilayah, meningkatkan digitalisasi layanan, serta memperkuat kerjasama lintas kementerian untuk menyelesaikan sengketa tanah secara cepat. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menurunkan beban administratif, mempercepat proses perizinan, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui kepastian hukum atas tanah yang dimilikinya.
