OC Kaligis Gugat Tiga Hakim Tipikor dan Seret Nama Eks Bupati Klaten, Tuntut Keadilan dalam Kasus Plaza

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 21 April 2026 | Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) kembali mencuat di sorotan publik setelah mengambil langkah hukum yang tidak biasa. Pada Senin, 20 April 2026, ia melaporkan tiga hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang kepada Komisi III DPR RI, Mahkamah Agung, serta Ombudsman RI. Ketua Majelis Rommel Franciskus Tampubolon beserta anggota A. Suryo Hendratmoko dan Agung Haryanto menjadi subjek laporan tersebut karena dianggap mengeluarkan putusan yang tidak mencerminkan keadilan bagi kliennya, Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS) Jap Ferry Sanjaya.

Putusan yang dijatuhkan pada Rabu, 15 April 2026, menegaskan Jap Ferry bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Plaza Klaten dan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara. OC Kaligis menilai keputusan tersebut mengabaikan bukti dan saksi yang selama persidangan telah menguatkan posisi terdakwa. “Apa gunanya ada bukti dan saksi? Kalau bicara Plaza Klaten, yang bikin perjanjian sewa itu bupati,” tegasnya di depan majelis hakim.

Baca juga:

Menurut OC Kaligis, perjanjian sewa yang menjadi inti sengketa ditandatangani oleh pejabat daerah, termasuk Sekretaris Daerah dan mantan Bupati Klaten, Sri Mulyani (periode 2019‑2024). Ia menegaskan bahwa perjanjian tersebut merupakan kesepakatan legal antara pemerintah kabupaten dan perusahaan MMS, sehingga menyalahi asas keadilan bila hanya menjerat Jap Ferry sebagai pelaku utama.

Tak berhenti di situ, OC Kaligis juga melaporkan mantan Bupati Klaten, Sri Mulyani, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menuntut agar Sri Mulyani dijadikan tersangka karena turut menandatangani perjanjian sewa yang diduga menguntungkan pihak pribadi dan merugikan negara. “Saya bilang si Sri Mulyani ini mesti masuk kasus korupsi Plaza Klaten,” ujarnya di Pengadilan Tipikor Semarang.

Laporan terhadap tiga hakim dan mantan bupati disalurkan secara simultan ke lembaga legislatif, yudikatif, dan pengawas, mencerminkan strategi hukum yang komprehensif. OC Kaligis berharap agar proses investigasi dapat mengungkap apakah terdapat penyalahgunaan wewenang, bias, atau kelalaian dalam proses persidangan yang berujung pada vonis yang dianggapnya tidak proporsional.

Reaksi publik pun beragam. Sebagian mengkritik tindakan OC Kaligis sebagai upaya melindungi kliennya, sementara yang lain mendukung upaya transparansi dan akuntabilitas di lingkungan peradilan. Aktivis anti‑korupsi menilai laporan ini dapat menjadi titik balik bagi penegakan hukum yang lebih objektif, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan pejabat daerah.

Di sisi lain, KPK belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait laporan terhadap Sri Mulyani. Namun, lembaga tersebut diperkirakan akan melakukan telaah awal untuk menilai kelayakan penyidikan. Sementara itu, Mahkamah Agung dan Ombudsman RI dijadwalkan menerima dokumen resmi pada minggu depan, dengan harapan dapat meninjau prosedur peradilan yang dipertanyakan.

Kasus Plaza Klaten sendiri telah melibatkan berbagai tokoh daerah, termasuk Didik Sudiarto, mantan Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Klaten, yang juga ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada Juni 2025 karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan fasilitas area Plaza. Semua fakta ini menambah kompleksitas penyelidikan, mengingat jaringan hubungan antara pejabat daerah, perusahaan swasta, dan proses peradilan.

Para pengamat hukum menilai bahwa langkah OC Kaligis untuk melaporkan hakim sekaligus pejabat daerah sekaligus menunjukkan upaya memperkuat prinsip checks and balances dalam sistem peradilan Indonesia. Mereka menambahkan bahwa jika laporan tersebut terbukti beralasan, dapat menjadi preseden penting dalam menegakkan akuntabilitas hakim yang dianggap menyimpang dari prinsip keadilan.

Secara keseluruhan, dinamika ini menyoroti tantangan besar dalam penegakan hukum korupsi di tingkat daerah, serta peran strategis advokat dalam mengawal kepentingan kliennya sekaligus menuntut transparansi institusi peradilan. Masyarakat menantikan hasil investigasi yang dapat memberikan kejelasan dan memastikan tidak ada pihak yang berada di atas hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *