Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 21 April 2026 | Jakarta – Penyidikan intensif yang dipimpin oleh Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polri berhasil menyingkap peran penting seorang pria berusia pertengahan empat puluhan yang dikenal dengan sebutan Pakcik Hendra. Ia ditetapkan sebagai pemasok utama sabu (metamfetamin) yang menjadi tulang punggung jaringan narkoba internasional bernama The Doctor. Penyelidikan mengungkap bahwa Pakcik Hendra memanfaatkan rekening proksi untuk menyalurkan dana sebesar Rp124 miliar, yang kemudian dialihkan ke berbagai titik distribusi di dalam negeri.
Jejak keuangan yang terdeteksi berawal dari pemantauan transaksi mencurigakan pada sejumlah rekening bank yang tidak memiliki aktivitas bisnis jelas. Tim forensik keuangan menemukan pola transfer berulang dengan nominal tinggi, yang secara konsisten melibatkan rekening-rekening perantara yang berada di luar wilayah hukum Indonesia. Melalui teknik analisis jaringan keuangan, polisi berhasil menelusuri aliran dana hingga mengidentifikasi satu tokoh sentral – Pakcik Hendra.
Menurut keterangan saksi mata yang telah diamankan, Pakcik Hendra beroperasi dari sebuah gudang di wilayah Jakarta Utara. Gudang tersebut berfungsi sebagai pusat penyimpanan, pemrosesan, dan pembagian narkoba. Selain itu, ia juga mengelola jaringan logistik yang melibatkan armada truk dan kapal kecil untuk menyalurkan sabu ke berbagai provinsi, termasuk Sumatra, Jawa, dan Kalimantan.
Berikut rangkaian langkah-langkah yang diambil oleh aparat dalam mengungkap jaringan ini:
- Pengawasan transaksi keuangan mencurigakan pada lebih dari 30 rekening bank.
- Penggunaan perangkat lunak forensik untuk memetakan aliran dana lintas negara.
- Penangkapan beberapa anggota operasional yang mengelola distribusi narkoba.
- Penggeledahan terhadap gudang utama yang dipimpin oleh Pakcik Hendra.
- Pengumpulan barang bukti berupa 2,5 kilogram sabu, peralatan penyulingan, serta catatan transaksi.
Hasil penggeledahan mengungkapkan keberadaan dokumen-dokumen penting, termasuk daftar pemasok bahan kimia precursor, jadwal pengiriman, dan catatan keuangan yang menegaskan keterlibatan Pakcik Hendra dalam mengatur arus dana sebesar Rp124 miliar melalui rekening proksi. Dokumen tersebut juga memuat nama-nama kontak di luar negeri, menandakan jaringan The Doctor memiliki jaringan internasional yang luas.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penangkapan Pakcik Hendra merupakan terobosan signifikan dalam memutus mata rantai distribusi narkoba di Indonesia. “Kami berhasil mengintervensi salah satu jalur keuangan utama yang digunakan oleh sindikat narkoba internasional,” ujar Kepala Divisi Narkotika Polri, Brigadir Jenderal (Pol) Andi Suryadi. “Penggunaan rekening proksi menambah kompleksitas penyelidikan, namun dengan kolaborasi lintas lembaga, kami dapat menelusuri aliran dana hingga ke sumbernya.”
Selain menahan Pakcik Hendra, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti bernilai jutaan dolar, yang meliputi peralatan penyulingan, bahan kimia, serta kendaraan pengangkut. Semua barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari berkas perkara yang akan diproses di pengadilan.
Kasus ini menyoroti pentingnya sinergi antara unit intelijen keuangan dan satuan tugas narkotika dalam memerangi peredaran narkoba. Penggunaan rekening proksi sebagai sarana pencucian uang kini menjadi fokus utama aparat, mengingat metode ini memungkinkan sindikat narkoba untuk menyembunyikan sumber dana dan mengalihkan profit secara legal.
Para ahli keamanan menilai bahwa langkah tegas ini dapat menjadi contoh bagi penegakan hukum di wilayah lain, terutama dalam menanggulangi jaringan narkoba yang semakin mengadopsi teknologi keuangan digital. “Jika tidak ada mekanisme pengawasan yang kuat, jaringan seperti The Doctor akan terus berkembang,” ujar Dr. Rina Wijaya, pakar keamanan siber dari Universitas Indonesia.
Dengan terungkapnya peran Pakcik Hendra, harapan muncul bahwa jaringan narkoba The Doctor akan mengalami gangguan signifikan, mengurangi pasokan sabu di pasar gelap Indonesia. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan melaporkan kegiatan mencurigakan kepada pihak berwenang untuk memperkuat upaya pemberantasan narkotika.
Kasus ini kini memasuki tahap persidangan, dengan dugaan hukuman yang dapat mencapai hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai dengan Undang‑Undang Narkotika. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberi efek jera bagi pelaku lain di industri narkoba.
