Vonis 3 Tahun Pecah Badai: Keluarga Korban Tongtek Maut di Talun Pati Serang Mobil Tahanan

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 20 April 2026 | Suasana Pengadilan Negeri Kelas IA Pati pada Senin, 20 April 2026, berubah menjadi mencekam setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun kepada empat terdakwa dalam kasus “tongtek maut” yang menewaskan seorang remaja berinisial FD, warga Desa Talun, Kecamatan Kayen. Keputusan yang dianggap terlalu ringan memicu kemarahan massa, terutama keluarga korban, yang kemudian mengamuk dan melempari mobil tahanan yang mengangkut para terdakwa.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wira Indra Bangsa, bersama hakim anggota Muhammad Taofik dan Dicky Syarifudin. Juru Bicara Pengadilan Negeri Pati, Retno Lastiani, menyampaikan amar putusan bahwa keempat terdakwa, yang berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH), terbukti bersalah melakukan kekerasan bersama‑sama sehingga mengakibatkan kematian FD. Masing‑masing terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama vonis 3 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo, Purworejo.

Baca juga:

Namun, keputusan hakim tidak hanya menuai kritikan karena ringan, melainkan juga karena penolakan permohonan restitusi yang diajukan oleh orang tua korban. Retno menjelaskan bahwa restitusi ditolak karena dianggap akan membebani keluarga terdakwa. Penolakan tersebut menjadi pemicu utama kemarahan warga yang menunggu di luar ruang sidang.

Keluarga korban, yang dipimpin oleh Bibi Nailis Sa’adah, mengekspresikan kekecewaan yang mendalam. “Pembunuh cuma dijatuhi hukuman tiga tahun. Di mana keadilan untuk rakyat kecil?” ucap Nailis dengan suara bergetar. Ia menambahkan bahwa harapan awal keluarga adalah hukuman minimal 12 tahun, sesuai tuntutan jaksa, namun realita yang diberikan jauh di bawah ekspektasi.

Setelah sidang ditutup, massa yang terdiri dari keluarga korban, relawan, dan warga sekitar langsung bergerak ke area parkir pengadilan. Saat mobil tahanan yang membawa empat terdakwa keluar, mereka melemparkan gelas air mineral, sandal, dan benda keras lainnya ke arah kendaraan. Petugas kepolisian berupaya menghalau massa, namun emosi yang meluap membuat situasi sempat tidak terkendali.

Salah satu momen dramatis terjadi ketika ibu korban yang berada di lokasi pingsan karena kelelahan dan kesedihan. Ia kemudian dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis. Meskipun begitu, kericuhan berhasil dipadamkan setelah aparat menegakkan keamanan dan mengarahkan mobil tahanan menuju LPKA di Purworejo.

Di tengah kekacauan, Nailis Sa’adah menegaskan keinginannya agar Polresta Pati menyelidiki tuntas kasus ini, terutama terkait dua tersangka lain yang masih bebas. “Ada dua nama yang disebutkan dalam persidangan, namun hingga kini belum ada penyelidikan ulang,” ujarnya kepada wartawan.

Polisi setempat, melalui Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, mengonfirmasi bahwa selain empat terdakwa yang dijatuhi hukuman, ada dua tersangka lain yang masih dalam proses penyelidikan. Penangkapan awal melibatkan lebih dari empat orang, namun setelah pemeriksaan lanjutan, hanya empat yang dinyatakan sebagai ABH dan dijatuhi vonis.

Kasus tongtek maut ini bermula pada Kamis, 12 Maret 2026, ketika rombongan FD sedang melaksanakan tradisi tongtek untuk membangunkan sahur. Konflik antara rombongan tersebut dengan sekelompok pemuda lain berujung pada pengeroyokan brutal yang mengakibatkan luka fatal. Barang bukti yang ditemukan meliputi pakaian korban dan sebuah pisau yang digunakan untuk membacok tubuh FD.

Keputusan vonis 3 tahun menimbulkan pertanyaan tentang kebijakan peradilan anak dalam kasus kekerasan berat. Pihak pengacara terdakwa menilai hukuman tersebut sejalan dengan kerangka hukum yang memprioritaskan rehabilitasi bagi anak‑anak yang terlibat kejahatan. Sementara itu, keluarga korban menuntut keadilan yang lebih berat dan mengancam akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Meski situasi sempat memanas, suasana di halaman PN Pati kembali normal setelah aparat mengamankan area. Mobil tahanan berhasil menyeberang ke LPKA, dan proses hukum selanjutnya akan melibatkan peninjauan kembali atas permohonan restitusi serta kemungkinan banding yang diajukan oleh pihak keluarga korban.

Kasus ini menjadi sorotan publik yang memanas, menyoroti ketegangan antara harapan keadilan bagi korban dan pendekatan rehabilitatif bagi pelaku anak. Kejadian ini juga menimbulkan perdebatan tentang standar hukuman dalam kasus kekerasan yang menewaskan, serta peran institusi peradilan dalam menyeimbangkan kepentingan semua pihak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *