Praperadilan Febrie Adriansyah Dinilai Manuver, Akademisi Desak Transparansi Penanganan Perkara

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 16 Agustus 2026 | Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), dinilai melakukan manuver melalui upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang perdana praperadilan Febrie Adriansyah akan digelar pada Selasa (18/8).

Guru Besar Hukum dan Kenegaraan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) "Veteran" Jakarta, Taufiqurrohman Syahuri, mengatakan independensi lembaga menjadi salah satu aspek krusial dalam proses penanganan perkara tersebut. Menurutnya, perkara yang menyeret Febrie Adriansyah saat ini ditangani secara internal oleh Kejaksaan Agung melalui tim yang telah dibentuk khusus untuk menangani kasus tersebut.

Baca juga:

"Jangan sampai lemahnya independensi institusi membuat publik tidak percaya terhadap pengungkapan kasus ini," kata Taufiqurrohman.

Taufiqurrohman juga menyoroti potensi konflik kepentingan dalam penanganan perkara. Menurutnya, persoalan tersebut menjadi semakin penting karena lembaga yang memiliki mandat dalam pemberantasan korupsi justru tengah menghadapi perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi.

Ia menilai, proses penanganan perkara perlu dibuka secara transparan agar masyarakat dapat ikut mengawasi perkembangannya. "Publik perlu mendesak agar akuntabilitas penanganan perkara dibuka seterang-terangnya. Tujuannya agar publik turut serta mengawasi kasus ini," katanya.

Sementara itu, Tim Hukum Merah Putih (THMP) menilai upaya hukum Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara tudingan ijazah palsu Joko Widodo atau Jokowi sebagai "salah kamar". THMP menyebut surat dakwaan bukan objek praperadilan berdasarkan Pasal 158 KUHAP baru.

THMP meminta hakim mempertimbangkan penahanan jika Dokter Tifa kembali tidak hadir dalam persidangan. THMP menilai posisi hukum Dokter Tifa kini berbeda dengan tersangka yang masih berada pada tahap penyidikan.

Di lain pihak, Jejak Puan Gorontalo mengaku kecewa setelah Polda Gorontalo menghentikan penyidikan perkara yang melibatkan Rektor UNUGO. Pendamping korban mempertanyakan alasan penghentian penyidikan karena para pelapor disebut telah menjalani pemeriksaan psikologis.

Jejak Puan kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Gorontalo untuk menguji penghentian penyidikan tersebut. Pendampingan terhadap 11 korban dalam kasus yang melibatkan eks Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo (UNUGO) terus dilakukan Jejak Puan Gorontalo.

Kesimpulan dari penanganan perkara tersebut adalah pentingnya transparansi dan independensi institusi dalam menangani perkara hukum. Hal ini untuk memastikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *