Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 15 Agustus 2026 | Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah telah menjadi sorotan publik. Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut yang berkaitan dengan temuan emas 74 kilogram dan valuta asing bernilai miliaran rupiah.
Langkah hukum praperadilan telah ditempuh oleh Febrie untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka. Menurut Mahfud MD, praperadilan bukan untuk mengadili kesalahan pidana, melainkan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai tidak munculnya kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah dalam pidato Presiden Prabowo Subianto bukan hal mengejutkan. Bivitri menyatakan bahwa kasus itu dianggap Prabowo sebagai hal yang memalukan sehingga tidak dibahas dalam forum sebesar acara kenegaraan.
Sementara itu, kuasa hukum Febrie Adriansyah meminta Kejaksaan Negeri Ternate untuk menunda proses pelimpahan tersangka dan berkas perkara. Mereka juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap para tersangka tidak seharusnya hanya bersandar pada pernyataan institusi maupun pembentukan opini di media.
Dalam perkembangan terbaru, kematian Sutrimo, yang disebut sebagai penjaga rumah Febrie Adriansyah, telah menjadi perhatian publik. Keluarga Febrie Adriansyah meminta publik tidak spekulasi soal kematian Sutrimo dan menghormati penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya.
Keluarga Febrie Adriansyah juga menyatakan bahwa Sutrimo bukan merupakan kepala rumah tangga (karumga) seperti yang banyak diberitakan, melainkan hanya menjaga rumah kosong dan tinggal di sana. Mereka juga mengatakan bahwa Sutrimo sudah lama sakit dan menjalani pengobatan.
Dalam kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah meningkatkan status penanganan perkara kematian Sutrimo dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Ekshumasi juga telah dijadwalkan untuk dilakukan.
Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa praperadilan Febrie Adriansyah masih dalam proses dan belum ada keputusan yang pasti. Sementara itu, kematian Sutrimo masih dalam penyidikan dan belum ada kesimpulan yang jelas.
