Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 13 Agustus 2026 | Penggeledahan rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi semakin menarik perhatian. Tim penyidik Kejagung telah melakukan penggeledahan di rumah Febrie di Jakarta Selatan dan menemukan sejumlah dokumen yang diduga terkait aliran dana hasil tindak pidana pencucian uang.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara. Sebelumnya, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU dan korupsi terkait perkara ASABRI. Ia dijerat sebagai tersangka bersama pengusaha Don Ritto.
Menurut pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Garnasih, indikasi TPPU dalam perkara Febrie Adriansyah cukup kuat. Yenti menilai bahwa dugaan tersebut dapat dilihat dari temuan uang dan emas batangan ketika petugas melakukan penggeledahan di rumah Febrie. Jumlah harta yang ditemukan perlu ditelusuri lebih lanjut karena dianggap tidak sebanding dengan kapasitas Febrie sebagai aparat penegak hukum.
Tim penyidik Kejagung juga telah memeriksa empat saksi terkait kasus ini, yaitu ES, R, RMA, dan JS selaku pihak swasta. Selain itu, penyidik juga memeriksa Don Ritto selaku pengacara dan Nurman Herin yang juga menjadi tersangka dalam kasus TPPU ini.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Tim 9 Kejagung menggeledah ulang rumah Febrie Adriansyah di Jakarta Selatan karena dua brankas di kediaman tersebut ditemukan dalam kondisi kosong saat penggeledahan sebelumnya. Boyamin menduga masih ada aset tersembunyi yang belum ditemukan setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan TPPU.
Sidang perdana praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah akan digelar pada 18 Agustus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan ini terkait sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan.
Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara, termasuk kasus TPPU dan korupsi terkait perkara ASABRI. Ia dijerat sebagai tersangka bersama pengusaha Don Ritto. Penyidikan kasus ini masih terus dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Kasus ini merupakan pengembangan dari temuan sebelumnya di rumah Febrie di Sentul, Bogor, di mana penyidik Polri menemukan 74 kilogram emas batangan dan uang tunai ratusan miliar rupiah. Febrie kini berstatus tersangka dalam perkara korupsi ASABRI serta TPPU, dan ditahan di Rutan KPK.
Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara, termasuk kasus TPPU dan korupsi terkait perkara ASABRI. Penyidikan kasus ini masih terus dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
