Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 12 Agustus 2026 | Kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang melibatkan Dude Herlino memasuki tahap baru setelah berkas perkara tersangka AS dinyatakan lengkap atau P-21. Kasus ini melibatkan 14.411 korban dengan nilai kerugian sekitar Rp2,4 triliun.
Penyidik telah memeriksa 43 saksi dan lima ahli, serta menyita aset tidak bergerak di Bandung, Jawa Barat, dengan nilai sekitar Rp30 miliar. Total estimasi aset yang telah disita mencapai sekitar Rp425 miliar, yang terdiri atas aset dalam berkas TA, MY, dan ARL sekitar Rp319 miliar, aset dalam berkas AS sekitar Rp30 miliar, serta aset dalam berkas FH sekitar Rp75 miliar.
Aset sitaan tersebut meliputi 694 sertifikat hak atas tanah, 16 objek aset tidak bergerak, berupa kantor, ruko, rumah tinggal, apartemen, tanah dan bangunan, serta kavling tanah kosong yang tersebar di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sumatera Utara, dan Bali. Nilai aset tidak bergerak itu mencapai sekitar Rp390 miliar.
Penyidik juga menyita 13 deposito milik PT DSI dan PT Multiguna Cipta Mandala dengan nilai sekitar Rp18 miliar. Uang tunai dan saldo rekening yang disita bernilai sekitar Rp12 miliar, termasuk dana dalam mata uang asing sebesar US$1.092. Selain itu, terdapat empat kendaraan bermotor dengan estimasi nilai sekitar Rp500 juta.
Penanganan perkara terhadap tersangka FH masih berjalan. Dalam berkas tersebut, penyidik telah memeriksa 35 saksi dan menyita uang tunai yang disebut sebagai fee duta merek senilai Rp5,25 miliar.
Kasus ini merupakan contoh kasus penipuan yang besar dan kompleks, yang melibatkan banyak korban dan aset yang besar. Penyidik dan kejaksaan harus bekerja keras untuk mengungkap kasus ini dan membawa pelaku ke pengadilan.
