Pemerintah Perkuat Jaminan Sosial Bagi Pekerja Informal dan Formal

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 10 Agustus 2026 | Pemerintah terus berupaya memperkuat jaminan sosial bagi pekerja informal dan formal. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengumumkan bahwa pekerja informal akan mendapatkan diskon 50% untuk iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Besaran iuran yang sebelumnya Rp16.800 per bulan menjadi Rp8.400 setelah mendapatkan diskon 50%.

Keputusan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial kepada pekerja informal yang menghadapi risiko kecelakaan kerja. Yassierli menuturkan, pemerintah menargetkan seluruh pekerja di Indonesia, baik sektor formal maupun informal, mendapat jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca juga:

Sementara itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) juga mengeluarkan peraturan baru tentang pengenaan sanksi administratif pelanggaran penyelenggaraan jaminan produk halal. Peraturan ini hadir sebagai pedoman teknis untuk mempertegas kepastian hukum, akuntabilitas, serta perlindungan masyarakat.

Di bidang otomotif, VinFast telah meluncurkan program jaminan resale value untuk kendaraan listrik mereka. Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian harga jual kembali kepada konsumen dan mengurangi kekhawatiran tentang penurunan nilai jual kendaraan listrik.

BPJS Ketenagakerjaan juga mempermudah proses pengecekan kepesertaan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan situs resmi. Peserta dapat mengetahui status kepesertaan dengan memasukkan NIK atau nomor peserta serta mengikuti instruksi yang diberikan.

Dalam perkara pidana, Pengadilan Negeri Semarang telah menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp30 juta kepada David Tjahjadi Gunawan atas perkara dugaan pemalsuan dokumen jaminan fidusia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *