Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 10 Agustus 2026 | Video yang dikenal sebagai ‘Yank Uwes Yank‘ masih menjadi salah satu perbincangan hangat di media sosial. Meski pertama kali viral beberapa waktu lalu, berbagai informasi mengenai sosok pemeran hingga kondisi mereka setelah kasus tersebut mencuat masih terus bermunculan.
Polresta Banyuwangi menetapkan seorang pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK) berinisial MD sebagai tersangka dalam kasus video asusila yang viral dengan sebutan video ‘yang wis yang’. Remaja tersebut juga telah ditahan sejak 1 Agustus 2026.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menerima laporan dari orang tua pemeran perempuan dalam video tersebut. Penyidik kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa tiga orang saksi serta mengumpulkan sejumlah barang bukti.
Penetapan tersangka didasarkan pada hasil gelar perkara dan pemenuhan alat bukti yang cukup. MD dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan persetubuhan terhadap anak, yakni Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak atau Pasal 473 ayat (4) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No 1 Tahun 2026.
Berdasarkan ketentuan tersebut, tersangka terancam hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. Selain memproses pemeran pria, polisi kini juga memburu pihak yang menyebarkan video tersebut hingga viral di media sosial.
Lanang menegaskan penanganan terhadap penyebar video merupakan perkara yang berbeda dengan kasus yang menjerat pemeran dalam video. Penyebar video, kata dia, akan diproses menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena diduga mendistribusikan konten tersebut ke ruang publik.
Sementara itu, MD sempat menyampaikan permintaan maaf melalui sebuah video klarifikasi. Dalam rekaman tersebut, ia mengakui dirinya merupakan pemeran pria dalam video yang beredar.
MD membantah adanya pihak tertentu yang memaksanya membuat pernyataan terkait persoalan yang sedang ramai diperbincangkan tersebut. Permintaan maaf tersebut diberikan atas keinginannya sendiri.
Polresta Banyuwangi juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan video maupun informasi yang berkaitan dengan kasus tersebut. Imbauan tersebut menjadi penting karena penyebaran konten pribadi atau bermuatan asusila dapat menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pihak yang terseret dalam kasus.
Dalam kasus serupa, perlu diingat bahwa penyebaran video asusila dapat dikenakan hukuman yang berat. Oleh karena itu, masyarakat perlu berhati-hati dalam menyikapi informasi yang beredar dan tidak ikut menyebarkan potongan video, tangkapan layar, tautan, ataupun informasi yang belum terverifikasi.
