Richard Lee Soroti Kesaksian Doktif di Persidangan, Banyak Hal Janggal

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 08 Agustus 2026 | Persidangan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen yang menyeret nama Richard Lee kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang. Adapun agenda kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi pelapor, Doktif alias dokter Samira.

Usai persidangan, Richard Lee dan tim kuasa hukumnya membeberkan sejumlah temuan yang mereka nilai memperkuat posisi Richard Lee dalam kasus ini. Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, mengklaim menemukan sederet kejanggalan serta ketidakkonsistenan antara keterangan Doktif di ruang sidang dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca juga:

Menurutnya, keterangan yang disampaikan di hadapan majelis hakim mulai melenceng dari fakta yang sebelumnya tertulis secara resmi dalam dokumen penyidikan. Tim kuasa hukum menyebut telah menyiapkan puluhan pertanyaan tambahan untuk diajukan pada sidang lanjutan pekan depan, guna menguji konsistensi kesaksian Doktif.

Doktif mengaku siap menghadapi 95 pertanyaan dari pihak Richard Lee pada sidang pekan depan. Doktif juga menyebut masih banyak fakta yang belum diungkap dan menyinggung keterangan ahli soal produk skincare Richard Lee.

Perseteruan antara Samira Farahnaz alias Doktif dengan Richard Lee terkait masalah skincare kian memanas. Richard Lee kini masih menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri Tangerang atas laporan dari Doktif soal dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Kasus tersebut mencuat berawal dari konten Doktif yang sering mengulas produk kecantikan dan menuduh beberapa produk milik Richard Lee melakukan overclaim atau penipuan kandungan bahan. Richard Lee kemudian melaporkan Doktif atas pencemaran nama baik karena merasa produknya disudutkan secara tidak adil.

Selain itu, Faizal menyoroti validitas barang bukti yang menjadi objek perkara. Faizal menegaskan, apabila dalam proses hukum ditemukan adanya rekayasa atau ketidaksesuaian fakta, maka kliennya layak dibebaskan.

Richard Lee memberikan penjelasan terkait produk yang dipermasalahkan di persidangan. Menurut dia, produk itu tidak dibeli dari toko resmi miliknya.

Pihak Richard Lee berpegang pada fakta-fakta yang ada dan tidak membuat sesuatu yang baru. Mereka hanya ingin mengungkap kebenaran dan menegakkan hukum dengan cara yang benar.

Kesimpulan dari persidangan ini adalah bahwa pihak Richard Lee menemukan kejanggalan dan ketidakkonsistenan dalam keterangan saksi, dan mereka akan terus menguji konsistensi kesaksian Doktif pada sidang lanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *