Dr. Richard Lee Terlibat Kasus Perlindungan Konsumen, Saksi Absen dan Mengundurkan Diri

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 07 Agustus 2026 | Persidangan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dr. Richard Lee kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang. Sorotan tertuju pada sosok David Lee, adik kandung terdakwa, yang dipastikan batal menjadi saksi kunci.

David Lee, yang merupakan adik kandung dari terdakwa Richard Lee, dipastikan batal memberikan kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim. Kepastian ketidakhadiran sosok David Lee tersebut disampaikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum saat membuka jalannya persidangan.

Baca juga:

Meski David tak tampak di ruang sidang, ia mengutus tim kuasa hukumnya untuk menyampaikan keputusan resminya kepada majelis hakim. “Ada saksi atas nama David Lee yang merupakan adik dari terdakwa, belum bisa hadir pada hari ini, Majelis. Namun ada tim kuasa hukumnya yang hadir Majelis,” ujar Jaksa Penuntut Umum di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Tangerang.

Di tengah proses hukum, Richard Lee menilai ada ketidaksesuaian antara mimik wajah saksi dan jawaban lisan yang disampaikan kepada majelis hakim. Ia curiga ekspresi saksi hendak mengaku terima uang dari Doktif, meski jawaban lisan di persidangan membantahnya.

Persidangan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat Richard Lee kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang. Namun, sidang harus ditunda lantaran absennya para saksi. Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, menjelaskan alasan ketidakhadiran para saksi usai persidangan.

Setidaknya ada empat saksi yang semula dijadwalkan hadir di sidang kali ini. “Sebagaimana tadi yang sudah teman-teman ikuti di dalam, ada empat saksi yang diundang, tetapi ternyata tidak ada yang hadir. Alasannya juga sudah jelas. Tiga saksi memiliki kepentingan lain yang disertai alasan tertulis, dan satu saksi lainnya juga demikian,” ujar Jonathan usai sidang.

JPU Randika menjelaskan identitas dan alasan absennya para saksi tersebut. “Saksi-saksi yang akan dihadirkan adalah Dokter Samira selaku pelapor, Lina Latifah, Tini Nurjana, dan Deriani. Namun keempat saksi tersebut belum bisa hadir. Tiga di antaranya sedang umrah karena menemani Dokter Samira, dan satu saksi sedang berada di luar kota, yakni di Balikpapan,” ungkap Randika.

Kehadiran para saksi dinilai penting mengingat jumlah saksi yang harus memberikan keterangan dalam perkara ini cukup banyak. Randika menegaskan bahwa setiap saksi memiliki kewajiban hukum untuk memenuhi panggilan persidangan.

Kasus ini sendiri bermula dari laporan Doktif terkait dugaan pelanggaran standar keamanan produk White Tomato dan DNA Salmon milik Richard. Pihak Richard bersikeras produknya mengantongi izin resmi BPOM dan menilai tuduhan tersebut sekadar upaya menjatuhkan kredibilitas bisnisnya.

Kesimpulan dari persidangan ini adalah bahwa kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat Richard Lee masih dalam proses dan memerlukan keterangan dari para saksi. Dengan absennya para saksi, persidangan harus ditunda dan dijadwalkan kembali untuk memastikan keadilan dalam proses hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *