Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 06 Agustus 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan banding atas putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Putusan ini dianggap terlalu ringan oleh KPK, terutama mengingat tuntutan awal yang mencapai 8,5 tahun penjara. Abdul Wahid dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan pemerasan terkait penambahan anggaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP Tahun Anggaran 2025.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, keputusan untuk mengajukan banding diambil setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencermati secara menyeluruh pertimbangan hukum dan amar putusan yang dijatuhkan majelis hakim. KPK menilai bahwa putusan tersebut tidak seimbang dengan tuntutan yang diajukan dan tidak mencerminkan keadilan yang sebenarnya.
Abdul Wahid bersama dengan dua terdakwa lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau Muh. Arif Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam, sama-sama divonis 2 tahun penjara. KPK berpendapat bahwa vonis ini jauh di bawah tuntutan dan tidak memenuhi rasa keadilan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Dalam proses banding, KPK akan menyusun dan menyampaikan memori banding yang berisi argumentasi yuridis secara komprehensif sebagai dasar permohonan kepada Pengadilan Tinggi Riau. Dengan demikian, diharapkan majelis hakim tingkat banding dapat memeriksa kembali putusan tingkat pertama berdasarkan fakta-fakta hukum dan alat bukti yang telah terungkap di persidangan.
KPK menghormati seluruh proses peradilan yang sedang berlangsung dan meyakini bahwa mekanisme upaya hukum merupakan bagian dari sistem peradilan pidana untuk menjamin tercapainya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Abdul Wahid sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan pemerasan anggaran Dinas PUPR PKPP tahun 2025. Kasus ini menyangkut penambahan anggaran yang diduga melibatkan praktik korupsi. Dengan adanya banding ini, KPK berharap dapat memperoleh keadilan yang lebih tepat dan memenuhi tuntutan hukum yang sebenarnya.
