Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 06 Agustus 2026 | Isu mengenai rencana pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) mendadak berembus kencang di ruang publik seiring beredarnya spekulasi mengenai keberadaan Surat Presiden (Surpres) yang dikirimkan ke DPR RI. Kabar liar ini memicu berbagai pertanyaan di tengah masyarakat dan jajaran instansi keamanan, mengingat posisi pucuk pimpinan Korps Bhayangkara merupakan jabatan strategis yang sangat krusial dalam menjaga stabilitas keamanan nasional.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menanggapi santai desas-desus mengenai pencopotan dirinya dari kursi Tri Brata 1. Ia tidak ambil pusing terkait rumor beredarnya Surat Presiden (Surpres) pergantian Kapolri yang dikabarkan telah dikirim ke DPR. Sigit menegaskan bahwa pergantian pucuk pimpinan Polri sepenuhnya merupakan kewenangan mutlak dari kepala negara.
Sebagai anggota kepolisian, ia menyatakan akan patuh dan siap menerima apa pun keputusan yang diambil oleh pimpinan tertinggi. "Itu kan prerogatif Presiden. Jadi, buat kita prajurit kan apa pun yang dilaksanakan, ya kita menunggu saja," ujar Sigit di Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman telah membantah isu adanya surpres soal penggantian Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. "Tidak benar ada surat presiden soal penggantian Kapolri," kata Habiburokhman dalam keterangan resminya. Legislator bidang penegakan hukum tersebut mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh dengan isu-isu yang tidak benar dan tidak memiliki dasar yang jelas.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni juga mengatakan tidak ada surpres ihwal penggantian Kapolri. Dia mengaku tidak mengetahui wujud surpres tersebut. "Kami tidak ada, sama sekali belum ada," ucap Sahroni.
Menurut Ketua Koordinator Nasional (Kornas) Presidium Pemuda Timur, Sandri Rumanama, munculnya kabar burung mengenai pergantian kepemimpinan di tubuh Polri merupakan dinamika yang lumrah terjadi dalam iklim politik, namun kebenarannya sama sekali tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Prosedur pengangkatan dan pemberhentian Kapolri di Indonesia diatur secara ketat dalam undang-undang sebagai hak prerogatif presiden. Oleh karena itu, keputusan penggantian Kapolri sepenuhnya berada di tangan Presiden.
Kestabilan kepemimpinan di internal Polri sangat penting untuk mendukung berjalannya program-program strategis nasional pemerintah secara aman dan kondusif. Oleh karena itu, isu mengenai pergantian Kapolri perlu diawasi dan diatasi dengan cepat untuk menghindari kerancuan dan kekacauan dalam keamanan nasional.
Sampai saat ini, belum ada keputusan resmi dari Presiden mengenai pergantian Kapolri. Oleh karena itu, masyarakat perlu tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang tidak benar. Polri sebagai lembaga keamanan nasional akan terus menjalankan tugas dan fungsinya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
