Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 01 Agustus 2026 | Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik atau Tim Sembilan memanggil tujuh saksi untuk diperiksa dalam penyidikan perkara ini.
Dari tujuh saksi yang dipanggil, hanya dua saksi yang memenuhi panggilan, yakni AS dan H selaku pihak swasta. Sementara itu, lima saksi lainnya tidak hadir dan akan dilakukan pemanggilan ulang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, penyidik masih terus mendalami perkara dengan memeriksa para saksi guna memperkuat alat bukti dalam penyidikan kasus TPPU Febrie Adriansyah. "Sampai saat ini, Tim Penyidik masih melakukan pendalaman yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian," ujarnya.
Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU ini sejak 24 Juli 2026 dan ditahan di Rutan KPK. Ia menilai bukti perlu didalami serta menyebut penetapannya sebagai kriminalisasi. Penyidik juga telah memeriksa tujuh perusahaan yang diduga memakai jasa hukum jaringan Don Ritto.
Dalam kasus ini, Kejagung juga menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka kedua dan menahannya 20 hari. Penyidik turut memeriksa tujuh perusahaan yang diduga memakai jasa hukum jaringan Don Ritto.
Kasus TPPU Febrie Adriansyah ini telah menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi di Kejaksaan Agung. Febrie Adriansyah sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penyidikan kasus ini masih terus berlangsung, dan diharapkan dapat segera terungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus TPPU ini. Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan.
