Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 31 Juli 2026 | Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus melakukan penataan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang membutuhkan. Salah satu hal penting yang perlu diketahui masyarakat adalah cara mengecek status penerima bansos dan memahami sistem desil yang digunakan untuk menentukan penerima bansos.
Sistem desil merupakan pengelompokan kesejahteraan masyarakat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dibagi menjadi 10 kategori. Kelompok desil 1 hingga desil 4 menjadi prioritas penerima berbagai program bansos pemerintah. Status desil dapat dicek melalui aplikasi Cek Bansos maupun situs resmi Kemensos dan dapat diperbarui apabila terjadi perubahan kondisi ekonomi keluarga.
Untuk mengecek penerima bansos, masyarakat dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Proses pengecekan dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Kemensos atau aplikasi Cek Bansos. Jika data ditemukan, sistem akan menampilkan berbagai informasi, antara lain nama penerima manfaat, status kepesertaan bansos, kelompok desil keluarga, jenis bantuan sosial yang diterima, serta periode penyaluran bantuan.
Kemensos juga telah menerbitkan Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) sebagai syarat akses konsesi minimal 20 persen di sembilan sektor, setelah penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan. KPD diterbitkan berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan telah dilakukan verifikasi dan validasi informasi di lapangan.
Penyaluran bansos tahap ketiga untuk alokasi bulan Juli, Agustus, hingga September 2026 telah dimulai. Masyarakat diimbau untuk mengecek data penerima secara berkala guna memastikan status kepesertaan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Pemerintah tidak menetapkan tanggal pasti untuk pencairan bansos sehingga penerima harus mengecek secara berkala.
Untuk memastikan sebagai penerima bantuan atau bukan, masyarakat dapat mengecek melalui laman Cek Bansos Kemensos dan aplikasi. Apabila statusnya tertulis "YA", maka nomor NIK tersebut berhak mendapatkan bansos. Jika "Tidak" berarti bukan penerima bansos.
Dalam melakukan pengecekan, masyarakat perlu memperhatikan beberapa hal, seperti memastikan NIK yang digunakan sudah terdaftar dalam DTSEN dan memperbarui data jika diperlukan. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat dan tepat tentang status penerima bansos mereka.
