Praperadilan Lodewyk Pusung Ditolak, Status Tersangka Korupsi MBG Tetap Berlaku

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 31 Juli 2026 | Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung. Dalam sidang praperadilan, hakim tunggal Abdul Affandi menyatakan bahwa PN Jaksel tidak berwenang mengadili perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh Lodewyk Pusung.

Menurut hakim, penentuan kompetensi relatif didasarkan pada lokasi tindakan upaya paksa yang dipersoalkan dalam permohonan praperadilan. Tindakan upaya paksa yang dilakukan terhadap Lodewyk Pusung, seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, terjadi di luar wilayah hukum PN Jaksel.

Baca juga:

Dengan demikian, hakim menyimpulkan bahwa PN Jaksel tidak memiliki kewenangan relatif untuk memeriksa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Lodewyk Pusung. Putusan ini berarti bahwa status tersangka Lodewyk Pusung dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berlaku.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG, termasuk Lodewyk Pusung. Dalam persidangan sebelumnya, Kejagung mengungkap fakta baru dalam penyidikan dugaan korupsi MBG, yaitu adanya dugaan pemborosan anggaran yang nilainya mencapai Rp10,5 triliun setiap tahun.

Lodewyk Pusung dan tim kuasa hukumnya mempersoalkan upaya paksa dan penetapan tersangka dalam perkara yang menjeratnya. Namun, dengan putusan PN Jaksel, penyidikan yang dilakukan Kejagung terhadap dirinya akan terus berlanjut.

Kasus dugaan korupsi tata kelola MBG masih terus bergulir, dan putusan PN Jaksel ini menjadi salah satu bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *