Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 29 Juli 2026 | Penggunaan istilah ‘londo ireng‘ oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya pada peringatan Harlah ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah memicu kontroversi dan polemik di kalangan masyarakat dan jurnalis. Istilah tersebut dianggap memiliki konotasi negatif dan dapat merendahkan profesi jurnalis.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI), Muhammad Qodari, telah merespons polemik tersebut dengan menyatakan bahwa perhatian masyarakat seharusnya diarahkan pada substansi pidato Presiden, bukan pada satu frasa yang memicu kontroversi. Qodari menegaskan bahwa pidato Presiden selalu berorientasi pada kepentingan masyarakat dan membela kepentingan rakyat.
Namun, komunitas jurnalis tidak terima dengan penjelasan tersebut dan menggelar aksi damai di beberapa daerah untuk menuntut permohonan maaf dari Presiden. Mereka menyatakan bahwa penggunaan istilah ‘londo ireng’ telah melukai profesi jurnalis dan berpotensi memperburuk iklim kebebasan pers di Indonesia.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia telah mencatat sebanyak 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2025, yang menunjukkan situasi kebebasan pers yang semakin memburuk. AJI juga menegaskan bahwa fungsi utama pers adalah menyampaikan fakta kepada masyarakat dan menjalankan kontrol terhadap penyelenggaraan kekuasaan.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Hasan Nasbi, telah meluruskan pernyataan Presiden dengan menyatakan bahwa pidato tersebut tidak bermaksud menyamaratakan seluruh jurnalis dan LSM sebagai ‘londo ireng’. Namun, penjelasan tersebut tidak dapat meredakan kemarahan komunitas jurnalis yang tetap menuntut permohonan maaf dari Presiden.
Kontroversi ini telah menimbulkan perdebatan tentang kebebasan pers dan peran jurnalis dalam masyarakat. Jurnalis memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang, serta menjalankan kontrol terhadap penyelenggaraan kekuasaan. Namun, mereka juga harus dihormati dan dilindungi dari ancaman dan kekerasan.
Dalam kesimpulan, kontroversi ‘londo ireng’ telah menimbulkan polemik yang serius di kalangan masyarakat dan jurnalis. Pemerintah dan jurnalis harus bekerja sama untuk meningkatkan kebebasan pers dan melindungi hak-hak jurnalis, serta memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada masyarakat adalah akurat dan berimbang.
