Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 17 April 2026 | Mahkamah Agung (MA) pada 17 April 2026 menolak kasasi yang diajukan BYD Company Limited terkait sengketa merek Denza di Indonesia. Putusan dengan nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025 menyatakan bahwa kepemilikan merek Denza telah beralih secara sah kepada PT Raden Reza Adi, sehingga gugatan BYD tidak dapat diterima. Keputusan tersebut sekaligus menguatkan posisi PT Worcas Nusantara Abadi, pihak yang sebelumnya dianggap sebagai tergugat dalam perselisihan hukum.
Penolakan tersebut memaksa BYD, produsen otomotif asal Tiongkok, untuk merespons secara cepat. Perusahaan kemudian mengajukan permohonan pendaftaran merek baru dengan nama “Danza” kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Dua aplikasi terdaftar, satu untuk kelas 12 yang mencakup barang otomotif seperti bantalan rem, bodi mobil, sasis, truk, dan forklift, serta satu lagi untuk kelas 37 yang mencakup layanan perbaikan, cuci, pelumasan, pemolesan, pengisian baterai listrik, dan perawatan anti‑karat. Nomor registrasi masing‑masing adalah IDM001414073 (11 Agustus 2025) dan IDM001426542.
Sementara proses hukum berakhir, penjualan mobil listrik BYD di pasar Indonesia menunjukkan tren yang sangat positif. Data wholesales Gaikindo untuk kuartal pertama 2026 mencatat bahwa MPV premium Denza D9 berhasil melampaui penjualan Toyota Alphard. Denza D9 terjual sebanyak 1.117 unit, jauh di atas 444 unit yang tercatat untuk Alphard.
| Model | Unit Terjual (Q1 2026) | Harga Perkiraan | Pajak Tahunan |
|---|---|---|---|
| Denza D9 | 1.117 | Rp950 juta | Rp143 ribu |
| Toyota Alphard (varian termurah) | 444 | Rp1,2 miliar | Rp1‑2 juta |
Harga Denza D9 yang berada di bawah satu miliar rupiah menjadi daya tarik utama bagi konsumen kelas menengah ke atas yang menginginkan mobil mewah berbasis listrik. Selain itu, beban pajak tahunan yang hanya mencakup Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) membuat total biaya kepemilikan jauh lebih ringan dibandingkan Alphard yang harus membayar pajak kendaraan bermotor secara penuh.
Keberhasilan penjualan ini memperlihatkan bahwa konsumen Indonesia semakin terbuka terhadap teknologi listrik, terutama bila ditawarkan dengan harga kompetitif dan biaya operasional yang lebih rendah. Kombinasi harga jual yang lebih terjangkau, insentif pajak, serta keunggulan teknologi tanpa emisi menjadi faktor utama yang mendorong permintaan Denza D9.
Strategi BYD untuk meluncurkan Danza sebagai merek pengganti menandakan tekad perusahaan untuk mempertahankan momentum penetrasi kendaraan listrik di pasar domestik. Meskipun belum ada pengumuman resmi mengenai model yang akan dipasarkan di bawah merek Danza, pendaftaran merek di kelas 12 dan 37 mengindikasikan rencana komprehensif yang meliputi produksi, penjualan, serta layanan purna jual. Langkah ini juga menunjukkan adaptasi cepat BYD terhadap tantangan regulasi.
Pengalihan kepemilikan merek Denza kepada PT Raden Reza Adi menimbulkan pertanyaan tentang hak eksklusif penggunaan nama di pasar domestik. Putusan Mahkamah Agung menegaskan pentingnya kepatuhan pada prosedur pendaftaran merek dan memperingatkan perusahaan asing untuk memastikan keabsahan kepemilikan sebelum meluncurkan produk. Kesalahan dalam hal ini dapat berujung pada penolakan hak atas merek, sebagaimana dialami BYD.
Secara keseluruhan, meskipun BYD mengalami kegagalan hukum terkait merek Denza, perusahaan berhasil mengukir prestasi penjualan yang signifikan melalui Denza D9. Pendaftaran merek Danza memperlihatkan respons cepat perusahaan dalam mengatasi hambatan regulasi sekaligus menyiapkan panggung bagi ekspansi lebih luas di segmen kendaraan listrik Indonesia. Dengan dukungan kebijakan fiskal yang menguntungkan dan permintaan pasar yang terus meningkat, prospek BYD di Indonesia tetap menjanjikan, asalkan perusahaan dapat menjaga konsistensi kualitas produk dan layanan purna jual.
