Kepolisian dan Militer Gencar Bongkar Penyalahgunaan BBM & LPG Bersubsidi: Ribuan Kasus, Ratus Miliar Kerugian

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 08 April 2026 | Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa subsidi energi harus tepat sasaran. Sebagai wujud komitmen, aparat penegak hukum sejak awal 2025 hingga April 2026 telah menindak ribuan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mencatat total 755 kasus, dengan 658 kasus terungkap pada tahun 2025 dan 97 kasus tambahan pada empat bulan pertama 2026.

Di tahun 2025, Bareskrim mengungkap 658 kasus yang melibatkan 583 tersangka. Sementara pada 2026, hingga April, terdapat 97 kasus dengan 89 tersangka. Wakil Bareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifuddin, memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp1.266.160.963.200, yang berasal dari subsidi BBM senilai Rp516 miliar dan subsidi LPG senilai Rp749 miliar.

Baca juga:

Berbagai barang bukti telah disita dalam operasi bersama Polda di seluruh wilayah Indonesia. Berikut ringkasan barang bukti yang berhasil diamankan:

  • Solar: 1.182.388 liter (2025) dan 112.663 liter (2026)
  • Pertalite: 127.019 liter (2025)
  • Tabung gas 3 kg: 17.516 buah (2025) dan 7.096 buah (2026)
  • Tabung gas 5,5 kg: 516 buah (2025) dan 425 buah (2026)
  • Tabung gas 12 kg: 4.945 buah (2025) dan 3.113 buah (2026)
  • Tabung gas 50 kg: 422 buah (2025) dan 315 buah (2026)
  • Truk pengangkut: 353 unit (2025) dan 79 unit (2026)

Brigjen Moh Irhamni, Kepala Divisi Tindakpidana Bareskrim, menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan subsidi. Ia menambahkan bahwa hingga kini belum ditemukan bukti yang mengaitkan pelaku dengan penyelenggara negara, sehingga mayoritas pelaku masih berasal dari kalangan masyarakat. Irhamni menambah bahwa anggota kepolisian yang terlibat pun akan dikenai sanksi tegas tanpa pandang bulu.

Penegakan hukum tidak hanya menjadi tugas kepolisian. Pusat Operasi Militer (Puspom) TNI juga turut serta. Marsekal Pertama (Marsma) Bambang Suseno mengungkap bahwa dua prajurit TNI sedang diselidiki karena diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan subsidi, masing‑masing di Jawa Tengah dan Bekasi. Ia menegaskan tidak ada perlindungan khusus bagi anggota TNI yang melanggar hukum, dan mengajak publik untuk melaporkan informasi melalui Puspom atau Pomdam wilayah.

Para pelaku menghadapi ancaman pidana berat. Pasal 55 UU No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Pasal 40 (9) UU No.6/2023, memungkinkan hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Deputi Analisa dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, menambahkan bahwa penggunaan mekanisme TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dapat memberikan efek jera serta mempermudah perampasan aset untuk mengembalikan kerugian negara.

Di sisi industri, Direktur Pemasaran Retail PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Eko Ricky, menyatakan komitmen perusahaan dalam memastikan distribusi BBM dan LPG bersubsidi tepat sasaran. Pertamina Patra Niaga meningkatkan pengawasan terhadap mitra distribusi dan menyiapkan sanksi administratif hingga pemutusan kerja bagi karyawan yang terlibat. Eko juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi penyalahgunaan melalui call center 135 atau kanal resmi aparat.

Upaya terpadu antara kepolisian, militer, regulator keuangan, dan perusahaan energi ini diharapkan dapat menurunkan tingkat kebocoran subsidi, memperkuat kepercayaan publik, dan memastikan bahwa bantuan energi sampai kepada mereka yang memang membutuhkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *