Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 24 Juli 2026 | Kuntadi secara resmi telah dilantik sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Dalam sambutannya, Kuntadi menyatakan bahwa dirinya telah menerima arahan untuk memprioritaskan penyelesaian kasus-kasus yang menjadi perhatian publik.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah yang menjabat sebagai Jampidsus sebelumnya, terlibat dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sehingga Kuntadi diharapkan dapat mempercepat penyelesaian perkara tersebut dengan proses hukum yang transparan dan berkeadilan.
Kuntadi merupakan seorang jaksa yang berpengalaman dan telah menjabat beberapa posisi strategis, termasuk Koordinator pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, dan Kepala Subdirektorat pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan pesan khusus kepada Kuntadi, mengapresiasi terpilihnya Kuntadi dan meyakini bahwa Kuntadi memiliki kapasitas untuk menuntaskan berbagai perkara, termasuk kasus yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung memberikan arahan khusus dan penekanan tugas kepada masing-masing pejabat yang baru dilantik, termasuk Kuntadi. Burhanuddin menekankan pentingnya proses hukum yang berjalan secara terbuka dan menjunjung rasa keadilan.
Dengan pelantikan Kuntadi sebagai Jampidsus, diharapkan Kejaksaan Agung dapat meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik. Kuntadi diharapkan dapat mempercepat penyelesaian perkara dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah, dengan proses hukum yang transparan dan berkeadilan hingga tuntas.
Kesimpulan dari pelantikan Kuntadi sebagai Jampidsus adalah bahwa ini merupakan langkah penting dalam upaya memperkuat pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang institusi secara profesional, transparan, akuntabel, dan penuh tanggung jawab. Dengan demikian, diharapkan Kejaksaan Agung dapat meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik.
