Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 24 Juli 2026 | Ketut Sumedana tidak lagi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan. Hal ini terjadi setelah ia dilantik sebagai Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan di Badan Gizi Nasional (BGN). Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, status Ketut Sumedana kini diperbantukan di lembaga tersebut.
Anang menjelaskan bahwa sejak resmi dilantik, Ketut Sumedana otomatis tidak lagi menjabat sebagai Kajati Sumsel. Transisi jabatan tersebut langsung berlaku sejak Ketut mengemban amanah baru di BGN. Posisi yang ditinggalkan Ketut diisi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumsel, Anton Delianto, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kajati Sumsel.
Sebelumnya, Badan Gizi Nasional (BGN) memperkenalkan lima pejabat tinggi madya baru yang akan bertugas sebagai Sekretaris hingga Deputi dalam melaksanakan program makan bergizi gratis (MBG). Ketut Sumedana menjadi salah satu pejabat baru BGN yang ditunjuk Presiden untuk memperkuat pelaksanaan program MBG.
Ketut Sumedana sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung dan pernah menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Bali dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Ia memiliki rekam jejak dan jaringan yang panjang serta telah menjabat di kejaksaan selama 28 tahun.
Dengan penunjukan Ketut Sumedana sebagai Deputi BGN, diharapkan program MBG dapat berjalan lebih efektif dan efisien. BGN berharap dapat meningkatkan kualitas gizi masyarakat Indonesia melalui program ini.
Kepala BGN dan jajarannya berharap Ketut Sumedana dapat membantu meningkatkan kinerja BGN dalam melaksanakan program MBG. Dengan pengalaman dan kemampuan Ketut Sumedana, diharapkan BGN dapat mencapai tujuannya dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat Indonesia.
