Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 20 Juli 2026 | Aturan ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan mulai Senin, 20 Juli 2026, hingga Jumat, 24 Juli 2026. Aturan ini berlaku dalam dua sesi, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Pengendara perlu memastikan pelat nomor kendaraan sesuai dengan tanggal sebelum melintas.
Kalender Jawa masih menjadi pedoman penting bagi masyarakat, terutama untuk menentukan hari baik, merencanakan acara penting, hingga memahami karakter seseorang melalui weton. Pada Juli 2026, kalender Jawa mencatat dua fase penting, yaitu Suro dan Sapar.
Hari Anak Nasional 2026 diperingati pada Kamis, 23 Juli 2026, sebagai momentum untuk meningkatkan kepedulian terhadap hak, perlindungan, dan kesejahteraan anak. Tema Hari Anak Nasional 2026 adalah "Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan".
Harga emas yang dijual PT Pegadaian pada hari ini, Senin, 20 Juli 2026, tidak mengalami perubahan pada setiap jenisnya. Harga emas UBS 1 gram dijual sebesar Rp2,599 juta, sedangkan harga emas Galeri 24 untuk berat 1 gram dijual Rp2,587 juta.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada pagi ini mengalami penguatan. IHSG berada di zona hijau sebesar 6.197,476. Riset harian BNI Sekuritas menyebutkan, Indeks-indeks saham Wall Street kembali ditutup melemah pada perdagangan Jumat, 17 Juli 2026.
Kesimpulan, aturan ganjil genap Jakarta, kalender Jawa, Hari Anak Nasional, dan harga emas merupakan beberapa berita terkini yang perlu disimak. Dengan memahami berita-berita ini, masyarakat dapat meningkatkan kesadaran dan kepedulian terhadap hak, perlindungan, dan kesejahteraan anak, serta melakukan investasi yang tepat dengan memantau harga emas dan IHSG.
