Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo dan Tifa Dikritik Berjuang untuk Jokowi

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 15 Juli 2026 | Kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali mencuri perhatian. Tersangka dan terdakwa dalam kasus ini, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, dinilai tanpa sadar justru memberi keuntungan bagi pihak lawan di persidangan.

Advokat Ahmad Khozinudin menilai eksepsi yang diajukan Tifa serta praperadilan Roy Suryo bisa menjadi skenario ideal bagi Jokowi untuk lolos dari polemik ijazah. Menurutnya, jika eksepsi Tifa dikabulkan hakim, maka dakwaan otomatis gugur dan perkara tidak masuk tahap pembuktian.

Baca juga:

Dengan begitu, Jokowi tidak perlu hadir di pengadilan maupun menunjukkan ijazah aslinya. "Eksepsi atau perlawanan Tifa ini kalau berhasil dikabulkan oleh hakim, maka gugurlah dakwaan jaksa sehingga tidak perlu masuk pembuktian, sehingga Jokowi juga tidak perlu hadir di persidangan," ungkap Khozinudin.

Ia menambahkan, bagi Tifa hal ini mungkin dianggap kemenangan karena terbebas dari dakwaan. Namun secara substansi, publik kehilangan momentum perjuangan. "Euforianya mungkin bagi Tifa ini adalah kemenangan karena tidak jadi didakwa. Tetapi secara substansi rakyat kehilangan objek perjuangan yang selama ini justru ditunggu-tunggu," tegasnya.

Hal serupa berlaku bagi Roy Suryo. Jika praperadilannya dikabulkan dan status tersangka dianggap cacat, perkara tidak akan berlanjut ke pokok persidangan. "Ini juga sama euforianya bagi Roy memang selamat, tetapi bagi kepentingan rakyat, kita kehilangan kepentingan rakyat. Yakni apa? Memaksa Joko Widodo untuk hadir persidangan dan menunjukkan ijazah. Tinggal satu langkah itu sebenarnya," tandasnya.

Di sisi lain, YouTuber Michael Sinaga menjadi saksi yang dihadirkan pihak pemohon dalam sidang praperadilan kedua Roy Suryo. Menurut kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, tayangan YouTube Michael Sinaga dijadikan salah satu barang bukti dalam perkara kliennya.

Michael menegaskan, yang ia dan Roy Suryo bahas di tayangan YouTube-nya adalah unggahan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, tentang ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Ia juga menekankan dirinya maupun Roy tidak ada yang mengambil dokumen itu dari komputer Dian Sandi, ataupun komputer Jokowi yang merupakan pelapor dalam kasus tudingan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo.

Sementara itu, Polda Metro Jaya meminta hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Penyidik PMJ mengeklaim sudah mengantongi tiga alat bukti sah dalam menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka.

Dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), tim kuasa hukum Polda Metro Jaya menegaskan penetapan Roy Suryo sebagai tersangka sudah berjalan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pihak Polda Metro juga meyakini penyidikan yang diambil telah melampaui syarat minimal kelengkapan alat bukti.

Tiga alat bukti tersebut dikumpulkan dari hasil pemeriksaan selama proses penyidikan, yang mencakup keterangan puluhan saksi, surat atau petunjuk, serta puluhan keterangan saksi ahli yang saling bersesuaian. Berdasarkan seluruh kelengkapan penyidikan tersebut, pihak Polda Metro Jaya meminta hakim untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Roy Suryo.

Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa Roy Suryo dan Tifa dinilai tanpa sadar justru memberi keuntungan bagi pihak lawan di persidangan. Eksepsi yang diajukan Tifa serta praperadilan Roy Suryo bisa menjadi skenario ideal bagi Jokowi untuk lolos dari polemik ijazah. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan menunggu keputusan hakim yang adil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *