Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 13 Juli 2026 | PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk akan memberlakukan sistem penghitungan bagasi baru bagi seluruh penumpangnya mulai 1 September 2026. Maskapai pelat merah ini tidak lagi hanya mengacu pada total berat bagasi, tetapi menggunakan sistem “Piece Concept” atau konsep jumlah koper.
Dengan sistem ini, penumpang akan memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai jumlah koper yang dapat dibawa secara gratis beserta batas berat maksimal setiap koper. Garuda Indonesia menyampaikan, penerapan Piece Concept bertujuan memberikan kepastian kepada pelanggan sekaligus menyederhanakan proses pengelolaan bagasi selama perjalanan.
Aturan baru tersebut akan berlaku bagi seluruh tiket yang dibeli atau diterbitkan mulai 1 September 2026. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh penerbangan yang dioperasikan Garuda Indonesia. Setiap tiket akan mencantumkan kapasitas bagasi dalam bentuk jumlah koper yang dapat dibawa, serta berat maksimal untuk setiap koper.
Penumpang kelas Economy kini memperoleh jatah bagasi hingga 23 kilogram, meningkat dari sebelumnya 20 kilogram. Sementara itu, penumpang Business Class dan First Class mendapat jatah bagasi maksimal 32 kilogram per koper, naik dari sebelumnya 30 kilogram.
Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Sulawesi Selatan (Sulsel) menilai kebijakan baru Garuda Indonesia itu akan memberikan kemudahan bagi penumpang. Terutama mereka yang bepergian dari luar negeri dan melanjutkan penerbangan domestik di Indonesia.
Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Astindo Sulsel Nurhayat mengatakan, aturan baru tersebut menjadi angin segar industri pariwisata. Sebab, kata dia, selama ini banyak penumpang mengeluhkan keterbatasan bagasi ketika melanjutkan perjalanan domestik setelah tiba dari penerbangan internasional.
Penerapan aturan baru ini juga menyelaraskan ketentuan bagasi Garuda Indonesia dengan standar yang telah diterapkan oleh berbagai maskapai penerbangan internasional. Dengan demikian, penumpang tetap dapat membawa barang sesuai kebutuhan perjalanan, bahkan memperoleh kapasitas bagasi yang lebih besar pada kategori tertentu.
Kendala saat ini bagi penumpang ke luar negeri memang terletak pada bagasi yang terbatas. Sehingga, diubahnya sistem bagasi tercatat menjadi berbasis jumlah koli oleh Garuda Indonesia dinilai akan memudahkan penumpang.
Bagi penumpang yang membawa koper melebihi batas ketentuan, maskapai menyarankan barang dipindahkan ke koper lain yang masih termasuk dalam alokasi bagasi gratis atau memanfaatkan jatah bagasi kabin hingga maksimal 7 kilogram. Jika kapasitas tersebut masih belum mencukupi, penumpang dapat membeli Additional Piece sebelum keberangkatan atau layanan Excess Baggage di bandara.
Garuda Indonesia menyatakan ketentuan bagasi akan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing rute, kebutuhan penumpang, serta standar operasional penerbangan domestik maupun internasional. Informasi mengenai jatah bagasi akan tetap ditampilkan saat proses pemesanan tiket dan pada tiket yang diterbitkan.
Aturan baru ini diharapkan dapat memberikan pengalaman perjalanan yang lebih nyaman, membantu penumpang mempersiapkan barang bawaan sebelum keberangkatan, serta mendukung proses check-in dan pengambilan bagasi yang lebih cepat dan lancar.
Sebagai kesimpulan, aturan baru Garuda Indonesia yang mengubah sistem bagasi tercatat menjadi berbasis jumlah koli (Piece Concept) mulai 1 September 2026 disambut positif oleh kalangan pelaku industri perjalanan. Aturan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi penumpang dan meningkatkan kenyamanan perjalanan.
