Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 16 April 2026 | Kejaksaan Agung menahan Dr. Hery Susanto, Ketua Ombudsman Republik Indonesia, pada Kamis 16 April 2026, hanya enam hari setelah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto. Penangkapan itu terjadi di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, dan langsung menimbulkan kegemparan di kalangan pengamat politik serta masyarakat umum.
Menurut pernyataan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terkait dengan tata kelola usaha pertambangan nikel selama periode 2013‑2025. Penyidik mengungkapkan bahwa Hery diduga menerima uang suap senilai sekitar Rp 1,5 miliar dari LKM, seorang direktur PT TSHI, sebagai imbalan atas rekomendasi atau intervensi Ombudsman yang mengubah keputusan Kementerian Kehutanan terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perusahaan tersebut.
“Menetapkan Saudara Hery Susanto dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel 2013‑2025,” ujar Syarief dalam konferensi pers. “Kami telah mengantongi bukti kuat hasil penggeledahan dan penyidikan, termasuk aliran uang sebesar satu setengah miliar rupiah yang diserahkan oleh Direktur PT TSHI.”
Profil singkat Hery Susanto menegaskan latar belakangnya yang kaya akan pengalaman. Lahir di Cirebon pada 9 April 1975, ia menamatkan pendidikan S1 di jurusan Budidaya Perikanan, Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin, kemudian meraih gelar doktor pada 2024 dalam Program Studi Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup di Universitas Negeri Jakarta. Sebelum bergabung dengan Ombudsman, Hery pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli Anggota DPR RI Komisi IX (2014‑2019), Direktur Eksekutif LSM Komunal selama dua periode (2004‑2014), serta Ketua Umum Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS (2016‑2021). Ia pertama kali menjadi anggota Ombudsman RI pada tahun 2021 dan kembali terpilih melalui uji kelayakan Komisi II DPR pada Januari 2026.
Setelah dilantik pada 10 April 2026, Hery Susanto menyatakan komitmennya untuk memperkuat peran Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik, termasuk mendukung program Asta Cita Pemerintah, sekolah rakyat, hilirisasi industri, dan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menekankan pentingnya kolaborasi multipihak melalui pendekatan Heptahelix dan berjanji melakukan pembenahan internal, mulai dari penataan sumber daya manusia hingga optimalisasi anggaran.
- Nama: Dr. Hery Susanto, S.Pi., M.Si.
- Jabatan: Ketua Ombudsman RI (2026‑2031)
- Latar Belakang Pendidikan: Doktor Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup, UNJ
- Pengalaman Sebelumnya: Tenaga Ahli DPR, Direktur LSM Komunal, Ketua Koordinator Nasional BPJS
Data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir diserahkan pada 17 Maret 2026 mengungkap total aset Hery sebesar Rp 4,170,588,649 atau sekitar Rp 4,1 miliar. Nilai properti menempati porsi terbesar, yakni Rp 2,35 miliar yang terdiri dari dua rumah di Jakarta Timur (luas 150 m²) dan Cirebon (luas 106 m²). Kendaraan yang dilaporkan mencakup motor Vespa LX IGET 125 (Rp 50 juta) dan mobil Chery Micro/Minibus tahun 2025 (Rp 545 juta). Kas dan setara kas tercatat Rp 539,688,649, sementara harta bergerak lainnya bernilai Rp 685,900,000.
Reaksi publik beragam. Beberapa pengamat menilai penangkapan Hery Susanto sebagai ujian integritas lembaga pengawas publik di era pemerintahan baru, sementara yang lain mengkritik proses penetapan tersangka yang terjadi sebelum penyelidikan selesai secara menyeluruh. Kejadian ini menciptakan catatan sejarah: masa jabatan Hery sebagai Ketua Ombudsman menjadi yang terpendek dalam sejarah lembaga, hanya enam hari sejak pelantikan.
Ke depannya, penyidik akan melanjutkan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti tambahan, termasuk rekaman komunikasi dan aliran rekening bank. Jika terbukti bersalah, Hery Susanto dapat dijerat dengan Pasal 12 ayat (b) UU Tipikor, Pasal 5 UU Tipikor, atau Pasal 606 KUHP. Proses hukum diperkirakan akan menempuh beberapa tahap persidangan, sementara Ombudsman RI akan menunjuk pejabat pengganti interim untuk memastikan kelangsungan fungsi pengawasan.
Kasus ini menegaskan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam serta pengawasan lembaga publik. Masyarakat menanti hasil penyidikan yang adil dan berharap agar integritas Ombudsman dapat dipulihkan melalui proses hukum yang transparan.
