Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 16 April 2026 | Jakarta, 16 April 2026 – Pada sidang pengadilan militer II-08 Jakarta, Kepala Oditur Militer II-07, Kolonel (Chk) Andri Wijaya, mengungkapkan bahwa motif di balik penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, bersifat dendam pribadi. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri sejumlah wartawan, mengisi kembali kronologi serangan yang terjadi pada 12 Maret 2026 di area Salemba, Jakarta Pusat.
Menurut keterangan Andri, hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menunjukkan empat terdakwa, yang merupakan anggota Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, melakukan aksi penyiraman dengan tujuan membalas dendam pribadi terhadap korban. “Motif yang kami dalami melalui BAP adalah dendam pribadi terhadap Saudara AY (Andrie Yunus),” ujarnya tegas.
Keempat terdakwa tersebut terdiri dari Serda (Mar) Edi Sudarko, Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu (Pas) Sami Lakka. Mereka berasal dari matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara, dengan satu bintara serta tiga perwira. Semua kini berada dalam status terdakwa dan ditahan oleh pihak militer.
Serangan tersebut mengakibatkan Andrie Yunus mengalami luka bakar pada 24 persen tubuh serta ancaman kebutaan permanen pada mata kanan. Visum medis yang diungkapkan dalam persidangan menegaskan bahwa kondisi kesehatan korban masih dalam tahap perawatan intensif, sehingga belum dapat dipanggil sebagai saksi dalam proses persidangan.
Berbagai barang bukti telah diserahkan bersama berkas perkara, antara lain satu gelas tumbler, kacamata, kaus putih, sepatu, celana panjang, kemeja, helm hitam dengan busa, flash disk berisi rekaman video, botol aki bekas, dan botol sisa cairan pembersih karat. Penyerahan bukti tersebut menegaskan bahwa proses hukum telah dilaksanakan sesuai prosedur militer.
Dalam penetapan pasal, Oditur Militer menjerat para terdakwa dengan beberapa ketentuan hukum:
- Pasal 469 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Penganiayaan Berat, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
- Pasal 448 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C, dengan ancaman penjara maksimal 8 tahun.
- Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C, dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
Andri menegaskan bahwa berkas perkara telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sehingga kewenangan penyelidikan kini berada pada lembaga peradilan. Namun, ia menambahkan bahwa apabila dalam proses persidangan muncul fakta baru, termasuk kemungkinan adanya pelaku tambahan dari unsur sipil, penyidikan kembali akan dilakukan. Pelaku sipil akan diproses secara terpisah oleh kepolisian dan masuk ke pengadilan umum, sesuai dengan standar prosedur hukum acara dan SOP Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Motif dendam pribadi ini juga pernah disebutkan oleh mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) periode 2011-2013, Laksamana Muda (Purn) Soleman B. Ponto, dalam sebuah program wawancara pada 1 April lalu. Ponto mengindikasikan adanya dugaan teror terhadap Andrie Yunus terkait aksi penerobosan rapat tertutup pembahasan revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont pada tahun 2025. Menurutnya, jika seorang oknum militer melanggar prosedur keamanan, maka akan dikenakan sanksi disiplin.
Kasus ini menambah deretan insiden kekerasan terhadap aktivis hak asasi manusia di Indonesia. Masyarakat sipil menuntut transparansi dan proses hukum yang cepat, mengingat dampak serius yang dialami Andrie Yunus. Sementara itu, Oditur Militer menegaskan komitmen untuk menuntaskan kasus ini secara adil, tanpa memandang kedudukan atau latar belakang terdakwa.
Dengan pelimpahan berkas ke pengadilan militer, proses persidangan dijadwalkan akan berlangsung dalam beberapa minggu mendatang. Selama masa persidangan, para pihak diharapkan dapat menyampaikan bukti dan saksi yang relevan, termasuk keterangan medis korban serta rekaman video yang menjadi bagian dari barang bukti. Keputusan akhir akan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terhadap tindakan kekerasan yang melibatkan anggota TNI.
Kesimpulannya, penyelidikan militer mengidentifikasi dendam pribadi sebagai akar motivasi empat oknum TNI yang melakukan penyiraman air keras ke Andrie Yunus. Proses peradilan kini berada di ranah militer, dengan kemungkinan perluasan penyidikan bila fakta baru terungkap. Kasus ini menjadi sorotan publik mengenai akuntabilitas aparat keamanan dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
