Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 11 Juli 2026 | Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan status hukum tersebut diumumkan oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Totok Suharyanto, dalam rapat bersama Komisi III DPR RI.
Febrie Adriansyah merupakan jaksa karier yang mengabdikan diri di Korps Adhyaksa selama sekitar tiga dekade. Ia dikenal sebagai salah satu jaksa paling berpengaruh di Kejaksaan Agung, terutama dalam penanganan berbagai perkara korupsi bernilai triliunan rupiah.
Penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah dilakukan setelah penyidik telah memeriksa 15 saksi, dua ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk melengkapi alat bukti. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan proses penanganan perkara PT Asabri serta dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
Febrie Adriansyah telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus setelah Kortastipidkor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggeledah rumahnya dan sejumlah lokasi lainnya dalam rangka penyidikan.
Kasus-kasus yang menjerat Febrie Adriansyah, termasuk dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU di PLN, kasus dugaan korupsi Asabri-Jiwasraya, dan kasus pada PT Krakatau Steel, telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk ditangani lebih lanjut.
Kejagung telah menerima pelimpahan kasus-kasus tersebut dan akan mempelajari berkas perkara untuk mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung.
Dalam penanganan kasus-kasus tersebut, Kejagung akan berkoordinasi secara ketat dengan jajaran Polri untuk memastikan penyelesaian perkara yang adil dan transparan.
Febrie Adriansyah merupakan salah satu contoh bahwa penegakan hukum di Indonesia akan terus berjalan tanpa pandang bulu, bahkan jika itu melibatkan oknum-oknum yang berpengaruh dalam penegakan hukum itu sendiri.
