Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 16 April 2026 | Seorang narapidana yang terlibat dalam kasus korupsi perizinan tambang nikel muncul dalam rekaman video yang memperlihatkan dirinya bersantai di sebuah coffee shop VVIP di kota Kendari. Kejadian yang terjadi pada Selasa, 14 April 2026, menimbulkan gelombang protes publik dan menuntut klarifikasi atas prosedur pengawalan narapidana oleh petugas Rutan Kelas II A Kendari.
Pria bernama Supriyadi, mantan Kepala Syahbandar Kolaka, sedang menjalani proses hukum terkait dugaan korupsi perizinan pertambangan nikel. Pada pagi hari, ia terlihat berjalan bersama petugas penjara tanpa menggunakan borgol, menuju kedai kopi Ara Ara yang terletak di Jalan Abunawas, Kecamatan Kadia. Video memperlihatkan Supriyadi duduk di ruang VVIP coffee shop sejak pukul 10.00 WIB, menghabiskan waktu sekitar dua jam untuk pertemuan tertutup dengan seorang pengusaha sebelum melanjutkan aktivitas ke warung makan terdekat dan kemudian menunaikan ibadah di masjid sekitar pukul 12.00 WIB. Setelah itu, ia kembali ke kedai kopi dan selanjutnya kembali ke fasilitas pemasyarakatan.
Pihak Rutan Kendari melalui Pelaksana Harian Kepala Rutan, La Ode Mustakim, menyatakan bahwa keberangkatan Supriyadi bukan untuk keperluan pribadi melainkan untuk menghadiri agenda sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari. Mustakim menegaskan bahwa proses pengawalan telah mengikuti prosedur yang ada, namun mengakui adanya kekurangan dalam pelaporan aktivitas di luar rutan secara berjenjang. “Setiap aktivitas narapidana di luar rutan harus dilaporkan secara hierarkis,” ujarnya.
Insiden ini memicu penyelidikan mendalam oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, mengumumkan pembentukan tim gabungan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Sat Ops Patnal) untuk menyelidiki semua pihak yang terlibat, termasuk petugas pengawal serta warga binaan yang hadir. Rika menegaskan bahwa bila ditemukan pelanggaran, sanksi administratif hingga pencopotan jabatan akan diberlakukan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, juga turun tangan dengan memerintahkan audit menyeluruh mulai dari kepala Lapas, kepala keamanan, hingga petugas lapas yang mengawal. Menteri menekankan pentingnya peran kontrol sosial masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan pemasyarakatan. “Kami menghargai kontribusi warga yang melaporkan video ini, karena hal itu memperkuat transparansi dan akuntabilitas lembaga pemasyarakatan,” tegasnya.
Berikut rangkuman fakta utama yang terungkap:
- Siapa: Supriyadi, mantan Kepala Syahbandar Kolaka, narapidana kasus korupsi pertambangan nikel.
- Apa: Terdeteksi berada di coffee shop VVIP bersama petugas Rutan tanpa borgol selama sidang PK.
- Kapan: 14 April 2026, pukul 10.00-12.00 WIB.
- Di mana: Coffee shop Ara Ara, Jalan Abunawas, Kecamatan Kadia, Kendari, Sulawesi Tenggara.
- Mengapa: Menghadiri sidang Peninjauan Kembali yang dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri Kendari.
- Bagaimana: Dibelakang petugas Rutan yang mengawal, tanpa penggunaan borgol; proses pengawalan sedang dievaluasi oleh Ditjenpas.
Reaksi publik beragam. Sebagian mengkritik kelonggaran dalam pengawalan narapidana, mengingat risiko potensi penyalahgunaan wewenang. Sebaliknya, sejumlah pihak berpendapat bahwa prosedur hukum tetap harus dijalankan tanpa menghalangi hak terdakwa untuk menghadiri proses persidangan penting. Di media sosial, klip video tersebut terus beredar, menambah tekanan pada otoritas untuk memberikan penjelasan yang transparan.
Pemeriksaan yang sedang berlangsung diharapkan dapat menjawab pertanyaan kritis: Apakah terdapat pelanggaran prosedur oleh petugas lapas, ataukah kehadiran Supriyadi di coffee shop merupakan bagian sah dari agenda hukum? Hasil temuan akan menjadi acuan bagi otoritas untuk memperkuat kebijakan pengawalan narapidana, terutama bagi mereka yang tengah menjalani proses penting seperti Peninjauan Kembali.
Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana kontrol sosial dan akuntabilitas institusi dapat berperan dalam menjaga integritas sistem peradilan dan pemasyarakatan di Indonesia. Masyarakat menuntut agar proses audit dan penyelidikan tidak hanya bersifat formal, melainkan menghasilkan rekomendasi konkret yang dapat mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan. Dengan sorotan publik yang terus meningkat, diharapkan semua pihak terkait dapat bertanggung jawab, sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga pemasyarakatan dapat dipulihkan.
