Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 15 April 2026 | Setelah melakukan penonaktifan kepala Samsat Soekarno-Hatta Bandung, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) menegur pejabat pengurus pajak atas penanganan layanan yang masih menyulitkan masyarakat. Keputusan ini sejalan dengan kebijakan terbaru yang dikeluarkan pemerintah daerah pada 6 April 2026, yaitu menghapus syarat kartu tanda penduduk (KTP) pemilik pertama dalam proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.
Langkah tersebut muncul sebagai respons atas keluhan warga yang selama ini harus menunggu lama atau bahkan terpaksa membayar pungutan liar ketika tidak membawa KTP asli pemilik pertama. Salah satu insiden yang memicu perubahan kebijakan terjadi ketika seorang pengendara dikenakan biaya tambahan sebesar Rp700.000 di kantor Samsat karena tidak menyertakan dokumen tersebut. Kasus itu menjadi viral di media sosial dan menimbulkan tekanan publik terhadap otoritas pajak.
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa layanan publik harus bersifat inklusif dan tidak menimbulkan beban administratif yang berlebihan. “Kami tidak dapat membiarkan prosedur yang kaku menghalangi kepatuhan pajak masyarakat. Oleh karena itu, kami menyederhanakan persyaratan menjadi hanya melampirkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta KTP pemegang kendaraan saat ini,” ujar Gubernur dalam konferensi pers di kantor Gubernur pada 8 April 2026.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat, Jajang Rohana, memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan KDM. Jajang menilai bahwa penghapusan syarat KTP pemilik pertama akan mempercepat proses jual‑beli kendaraan bekas, yang selama ini terhambat oleh dokumen administratif. “Bayar pajak itu penting, tetapi tidak boleh dibuat terlalu sulit. Kebijakan ini akan mengurangi peran calo yang selama ini memanfaatkan celah administrasi,” katanya kepada wartawan Pikiran Rakyat pada 15 April 2026.
Selain menyingkirkan keharusan membawa KTP pemilik awal, kebijakan baru juga memperbolehkan pemilik kendaraan perusahaan maupun pribadi untuk menggunakan KTP pihak yang saat ini menguasai kendaraan. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi perusahaan rental, taksi, dan layanan transportasi lain yang sering berganti pengelola.
Berikut adalah langkah‑langkah pembayaran PKB yang berlaku sejak kebijakan baru diterapkan:
- Siapkan STNK kendaraan yang akan dibayar pajaknya.
- Siapkan KTP pemegang kendaraan saat ini (bisa pemilik baru atau penyewa).
- Kunjungi loket Samsat terdekat atau gunakan layanan online yang telah terintegrasi dengan sistem DPJ.
- Isikan data kendaraan pada formulir elektronik, pastikan nomor rangka dan nomor mesin sesuai dengan STNK.
- Bayar jumlah pajak yang tertera, baik secara tunai, kartu debit, atau melalui aplikasi pembayaran resmi.
- Terima bukti pembayaran dan stiker pajak baru yang ditempel pada STNK.
Implementasi kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan pajak kendaraan di Jawa Barat. Analisis awal menunjukkan peningkatan jumlah pembayaran PKB sebesar 12% dalam dua minggu pertama setelah kebijakan diberlakukan. Selain itu, laporan praktik pungutan liar menurun signifikan, menandakan efektivitas reformasi yang diusung KDM.
Namun, tidak semua pihak menyambut langkah ini dengan tanpa kritik. Beberapa pegawai Samsat mengungkapkan kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan identitas ketika KTP pemilik awal tidak lagi menjadi dokumen utama. Mereka menekankan pentingnya verifikasi data melalui sistem elektronik yang terintegrasi dengan basis data kependudukan.
Untuk menanggapi hal tersebut, KDM berjanji akan meningkatkan koordinasi antara Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Kependudukan, dan Sistem Informasi Manajemen Pajak (SIMP). “Kami akan memastikan bahwa setiap transaksi terrekam secara digital, sehingga meminimalisir risiko penipuan dan memudahkan audit internal,” katanya.
Penonaktifan kepala Samsat Soekarno-Hatta Bandung sekaligus teguran kepada pejabat pengurus pajak menjadi sinyal tegas bahwa reformasi tidak hanya berhenti pada perubahan regulasi, tetapi juga menuntut akuntabilitas di tingkat operasional. Dedi Mulyadi menegaskan bahwa setiap pejabat yang terlibat harus memberikan layanan prima, tanpa adanya praktik korupsi atau penyalahgunaan wewenang.
Kesimpulannya, kebijakan bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama merupakan langkah progresif yang menjawab keluhan masyarakat sekaligus menutup celah praktik calo. Dengan dukungan politik dari DPRD dan tindakan tegas terhadap pejabat yang belum menyesuaikan diri, diharapkan layanan Samsat di seluruh Jawa Barat menjadi lebih cepat, transparan, dan ramah warga.
