Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 15 April 2026 | Surabaya kini menghadapi perubahan mendasar pada fasilitas Tempat Penampungan Sementara (TPS). Dulu dipandang sekadar ruang transit sementara bagi sampah, TPS di kota ini mulai berperan ganda sebagai arena ekonomi informal, tempat pemulung mengolah plastik, dan bahkan menjadi titik konflik antara kebijakan kota dan kebutuhan warga.
Kebijakan terbaru Wali Kota Eri Cahyadi yang melarang gerobak sampah diparkir di TPS menjadi upaya pertama untuk mengembalikan fungsi teknis ruang tersebut. Dengan produksi sampah sekitar 1.600 ton per hari, setiap meter persegi TPS sangat berharga. Ketika gerobak menempati area yang seharusnya menjadi jalur masuk‑keluar, alur pengangkutan terhambat, tumpukan sampah meluber ke jalan, dan bau tak sedap menyebar ke lingkungan sekitar.
Larangan ini tidak berdiri sendiri. Pemerintah kota menyiapkan serangkaian langkah pendukung, antara lain:
- Penetapan jadwal pembuangan sampah yang ketat untuk tiap RW, sehingga aliran masuk terkontrol.
- Penertiban truk swasta yang sering membuang sampah secara sembarangan di TPS.
- Pembatasan area parkir gerobak hanya pada titik yang sudah ditentukan, dengan sanksi bagi pelanggar.
- Peningkatan kapasitas fasilitas pemilahan di luar TPS, guna mengurangi aktivitas pemilahan di dalam area penampungan.
Namun, tantangan tidak hanya bersifat teknis. Kenaikan harga plastik pada beberapa bulan terakhir mengubah dinamika ekonomi di TPS. Botol PET, kemasan plastik, dan bahan sejenis kini memiliki nilai jual yang signifikan di pasar daur ulang. Kelompok pemulung, yang sebagian besar berasal dari sektor informal, memanfaatkan TPS sebagai tempat mengumpulkan, memilah, dan menjual bahan‑bahan tersebut. Hal ini menciptakan paradoks: sampah yang seharusnya cepat dipindahkan menjadi sumber penghidupan bagi ribuan warga.
Akibatnya, proses pemilahan yang dulu singkat menjadi aktivitas berkelanjutan di dalam TPS. Sampah yang telah dipilah sering tercecer, menambah beban kebersihan. Ruang yang semula dirancang untuk menampung sementara menjadi sempit, mengganggu jadwal pengangkutan dan menimbulkan keluhan warga sekitar. Pemerintah kota pun mengakui bahwa penertiban saja tidak cukup; diperlukan pendekatan yang lebih holistik.
Salah satu contoh konkret datang dari Denpasar, Bali, di mana TPS 3R Sesetan mengalami overload setelah larangan pembuangan sampah organik ke TPA Suwung. Meskipun konteksnya berbeda, fenomena yang sama—yaitu kapasitas TPS yang terdesak akibat pergeseran fungsi—menunjukkan bahwa kota‑kota Indonesia sedang berhadapan dengan masalah struktural dalam pengelolaan sampah.
Di Surabaya, solusi jangka pendek meliputi penambahan mesin pemrosesan di TPST Tahura serta optimalisasi jaringan TPS yang ada. Pemerintah daerah berencana mengalokasikan dana untuk memperluas area parkir gerobak yang terpisah, sekaligus memperkuat program edukasi pemilahan sampah di tingkat RT/RW. Pada sisi permintaan, peningkatan kesadaran warga untuk memilah sampah di sumber telah tercatat naik signifikan, dengan persentase rumah tangga yang melakukan pemilahan mencapai lebih dari 70 persen.
Namun, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada koordinasi antara dinas lingkungan, dinas perhubungan, dan organisasi pemulung. Tanpa mekanisme insentif yang adil, risiko munculnya praktik ilegal, seperti penimbunan sampah di area tidak resmi, tetap tinggi. Oleh karena itu, pemerintah Surabaya mengusulkan pembentukan forum multi‑pemangku kepentingan yang melibatkan perwakilan kelurahan, LSM lingkungan, asosiasi pemulung, dan perusahaan pengelola sampah swasta.
Secara keseluruhan, transformasi TPS di Surabaya mencerminkan dinamika kota modern: kebutuhan teknis untuk menjaga kebersihan dan kelancaran logistik bersinggungan dengan realitas ekonomi informal yang tak dapat diabaikan. Kebijakan larangan parkir gerobak merupakan langkah awal, namun solusi jangka panjang memerlukan sinergi antara regulasi, inovasi teknologi, dan pemberdayaan ekonomi rakyat. Hanya dengan pendekatan terintegrasi, Surabaya dapat memastikan bahwa TPS kembali berfungsi sebagai titik transit yang efisien, sekaligus menjadi contoh kota yang mampu menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi informal dengan standar kebersihan dan kesehatan publik.
