Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 29 Juni 2026 | Kasus dugaan pencemaran nama baik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki babak baru setelah resmi bergulir ke meja hijau. Dua terdakwa, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, menghadapi dakwaan berlapis berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Menurut Roy Suryo, pemisahan jadwal persidangan antara dirinya dan Dokter Tifa akan memberikan keuntungan bagi dirinya. Ia menilai bahwa Jokowi akan dipaksa memberikan keterangan dalam lebih dari satu proses persidangan dengan kondisi tersebut. Roy juga mengklaim bahwa sidang pokok perkara yang dijadwalkan lebih dahulu berjalan, sementara dirinya masih harus menunggu hasil praperadilan yang diajukan terhadap Polda Metro Jaya.
Guru Besar Ilmu Hukum Unsoed, Prof Hibnu Nugroho, menegaskan bahwa Jokowi wajib hadir dalam persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah. Ia menambahkan bahwa dalam pemeriksaan persidangan terhadap delik aduan, korban menjadi pihak pertama yang semestinya diperiksa sebagai bagian dari prinsip peradilan yang baik.
Peneliti media dan politik Buni Yani berharap Jokowi bisa fokus menghadapi persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah dengan tersangka Roy Suryo dan Dokter Tifa. Ia meminta Jokowi untuk tidak melakukan safari politik dan fokus pada persidangan.
Sementara itu, kubu Roy Suryo dan Dokter Tifa menilai persidangan pidana menjadi momentum penting untuk menguji keabsahan ijazah Jokowi secara terbuka. Di sisi lain, pihak pelapor meyakini pengadilan akan menjadi jalan akhir untuk mengakhiri polemik yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Dalam kasus ini, Jokowi memiliki peran sebagai pelapor, dan kehadirannya dalam persidangan sangat penting untuk membuktikan keabsahan ijazahnya. Dengan demikian, persidangan ini diharapkan dapat membawa kebenaran dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
