Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 28 Juni 2026 | Musisi senior Fariz RM telah mengambil langkah hukum terhadap penyanyi Syahravi terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu ‘Di Antara Kata’. Lagu ini merupakan salah satu karya ikonik Fariz RM yang dirilis pada tahun 1981 dalam album Panggung Perak. Fariz RM mengungkapkan bahwa pihak Syahravi telah menggunakan lagunya tanpa izin, baik untuk diproduksi, diedarkan, maupun dibawakan dalam ajang Java Jazz.
Menurut Fariz RM, sebelum membuat laporan polisi, ia telah memberikan peringatan sebanyak tiga kali kepada pihak Syahravi, namun tidak ada tanggapan serius yang diterima. Ia menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya soal kerugian materiil, tetapi juga tentang pelanggaran etika dan kurangnya penghargaan terhadap hak kekayaan intelektual.
Fariz RM mengaku telah menunggu selama setahun sejak peristiwa itu terjadi, namun tidak ada itikad baik yang ditunjukkan oleh pihak terlapor. Ia memutuskan untuk melanjutkan laporannya ke jalur hukum, bahkan sampai polisi menetapkan kasus ini naik ke tingkat penyidikan.
Lagu ‘Di Antara Kata’ sendiri memiliki makna yang mendalam, menggambarkan pergulatan batin dan perasaan yang sulit diungkapkan, serta refleksi tentang harapan hidup yang tidak selalu menjadi kenyataan. Fariz RM berharap bahwa kasus ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat dan pelaku industri kreatif mengenai pentingnya menghormati hak cipta.
Dalam kasus ini, Fariz RM tidak hanya memperjuangkan haknya sebagai pencipta lagu, tetapi juga untuk memastikan bahwa hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat dilindungi dengan baik. Ia berharap bahwa kasus ini dapat menjadi langkah awal bagi perubahan yang lebih besar dalam industri musik dan kreatif di Indonesia.
