Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 28 Juni 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan periode 2023-2024 tetap berlangsung meskipun Yaqut Cholil Qoumas dibantarkan untuk menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit karena mengalami gangguan pada saluran pencernaan. KPK membantarkan penahanannya untuk memastikan bahwa hak-hak dasar sebagai tersangka tetap terpenuhi, terutama dalam hal pelayanan kesehatan selama proses hukum berlangsung.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik terus memantau perkembangan kondisi kesehatan Yaqut Cholil Qoumas dan berharap bahwa tim medis dapat memberikan penanganan optimal sehingga proses hukum dapat segera dilanjutkan.
Budi Prasetyo menegaskan bahwa semua pihak menginginkan penanganan perkara tersebut dapat berjalan efektif dan tuntas agar kepastian hukum segera terwujud bagi semua pihak yang berkepentingan. Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji ini merupakan prioritas KPK untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan adil dan transparan.
Dalam beberapa hari terakhir, Yaqut Cholil Qoumas telah menjalani perawatan intensif di rumah sakit dan KPK terus memantau kondisi kesehatannya. Pembantaran penahanan ini tidak mempengaruhi proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang sedang berlangsung.
KPK berharap bahwa Yaqut Cholil Qoumas dapat segera pulih dan kembali menjalani proses hukum. Dengan demikian, proses penyidikan dapat dilanjutkan dan kepastian hukum dapat segera terwujud bagi semua pihak yang berkepentingan.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah menjadi perhatian publik dan KPK berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan serius dan profesional. Dengan memastikan bahwa proses hukum berjalan adil dan transparan, KPK berharap dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.
