Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 24 Juni 2026 | Bank Indonesia kembali menaikkan suku bunga acuan atau BI-Rate pada Juni 2026 menjadi 5,75 persen. Kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tingginya ketidakpastian global sekaligus memastikan inflasi tetap berada dalam sasaran yang ditetapkan pemerintah.
Dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang berlangsung pada 17–18 Juni 2026, Bank Indonesia memutuskan menaikkan BI-Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,75 persen. Pada saat yang sama, suku bunga Deposit Facility juga naik 25 basis poin menjadi 4,75 persen, sementara suku bunga Lending Facility meningkat menjadi 6,50 persen.
Bank Indonesia menjelaskan, langkah tersebut merupakan kebijakan lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah serta sebagai langkah pre-emptive guna menjaga inflasi tahun 2026 dan 2027 tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5±1 persen.
Di sisi lain, nilai tukar rupiah tercatat mengalami penguatan. Per 17 Juni 2026, rupiah berada di level Rp17.730 per dolar Amerika Serikat atau menguat 0,76 persen dibandingkan posisi akhir Mei 2026.
Penguatan rupiah didukung berbagai langkah stabilisasi yang dilakukan Bank Indonesia, termasuk peningkatan intensitas intervensi di pasar valuta asing melalui pasar NDF luar negeri (offshore), transaksi spot, dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik.
Selain itu, Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah melalui sinergi kebijakan moneter dan fiskal guna memitigasi dampak ketidakpastian global, termasuk pengaruh konflik di Timur Tengah terhadap perekonomian nasional.
Sinergi dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) juga terus diperkuat untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mendorong pembiayaan yang mendukung program prioritas pemerintah.
Revisi UU PPSK juga menyesuaikan mandat Bank Indonesia untuk mendukung pertumbuhan sektor riil dan lapangan kerja melalui bauran kebijakan. Lembaga riset CORE Indonesia menyebut, pengalaman di berbagai negara menunjukkan, kebijakan mandat ganda yang dijalankan BI bukan hal baru di bank sentral.
Bank Sentral AS, The Federal Reserve telah menjalankan dua mandat berupa stabilitas harga dan lapangan kerja maksimum sejak Federal Reserve Reform Act pada 1977. Bank of England dan Reserve Bank of India juga memberikan dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi di dalam mandatnya.
Namun, menurut CORE Indonesia, kondisi yang dihadapi Indonesia berbeda. Revisi UU P2SK menempuh jalan yang berbeda, karena tugas baru bagi BI datang bersamaan dengan dibukanya kewenangan DPR atas anggaran dan evaluasi kinerja yang bersifat mengikat.
Dalam Revisi UU PPSK, ada pasal baru terkait kewenangan DPR melakukan evaluasi kinerja terhadap BI berdasarkan laporan kinerja kelembagaan. Hasil evaluasi dituangkan dalam bentuk rekomendasi dan wajib untuk ditindaklanjuti atau bersifat mengikat.
Kewenangan evaluasi oleh DPR ini juga berlaku pada Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan. Dalam aturan sebelumnya, pengawasan DPR terhadap BI, OJK, dan LPS sebenarnya sudah dilakukan melalui Badan Supervisi, tetapi pengawasan hanya sebatas laporan.
Khusus BI, DPR dalam beleid baru ini juga memperoleh kontrol lebih besar terhadap pengawasan anggaran. Revisi UU PPSK mengubah Pasal 60 UU Bank Indonesia yang mengatur perlunya persetujuan DPR jika terjadi perubahan anggaran karena kebutuhan tambahan anggaran.
Menurut CORE, pengalaman negara-negara yang menjalankan mandat ganda menunjukkan dua prasyarat yang sulit ditawar. Prasyarat pertama adalah kejelasan urutan prioritas ketika tujuan-tujuan saling bertabrakan. Ini karena semakin banyak target yang dipikul, semakin besar potensi konflik kebijakan.
Sementara itu, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) membuka peluang untuk pembelian kembali saham atau buyback. Langkah tersebut diambil sejalan dengan dorongan Danantara untuk menciptakan nilai bagi pemegang saham di tengah kondisi fundamental perusahaan yang solid.
Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu mengatakan, opsi buyback tersebut akan diarahkan untuk mendukung kepemilikan saham bagi karyawan. Metode tersebut dipertimbangkan mengingat saat ini porsi saham publik di BBTN telah berada pada batas ketentuan minimum.
Terakhir, harga minyak goreng kemasan bermerk naik Rp 300 menjadi Rp 24.500 per liter, diikuti harga cabai merah keriting yang juga naik Rp 1.350 menjadi Rp 57.700 per kg. Selanjutnya, harga cabai merah besar mencapai Rp 54.950 per kg, dan harga cabai rawit hijau Rp 52.300 per kg.
Kesimpulan, kebijakan moneter yang diambil oleh Bank Indonesia dengan menaikkan BI-Rate menjadi 5,75 persen dapat membantu menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan inflasi. Namun, perlu diingat bahwa kebijakan ini juga memiliki dampak lain, seperti penyesuaian mandat Bank Indonesia dan kewenangan DPR atas anggaran dan evaluasi kinerja.
