Buronan Interpol Michael Steven, Bos Kresna Life, Dikembalikan ke Indonesia

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 23 Juni 2026 | Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri berhasil memulangkan buronan Interpol Red Notice, Michael Steven, melalui mekanisme ekstradisi dari Maroko. Michael Steven diketahui merupakan bos perusahaan asuransi Kresna Life yang diduga menyebabkan kerugian investor mencapai sekitar Rp 337,4 miliar.

Michael Steven ditangkap oleh Kepolisian Maroko pada 12 Maret 2026 berdasarkan permintaan Set NCB Interpol Indonesia. Proses serah terima dilakukan pada 20 Juni 2026 di Maroko, sebelum akhirnya tiba di Indonesia pada Minggu, 21 Juni 2026.

Baca juga:

Kasus yang menjerat Michael ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Dalam perkara ini, Michael merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana pasar modal, penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, mengatakan keberhasilan ekstradisi ini menunjukkan efektivitas kerja sama internasional Polri melalui jaringan Interpol dan dukungan berbagai instansi terkait. “Polri berkomitmen untuk terus memburu serta membawa kembali para buronan yang melarikan diri ke luar negeri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” kata Untung.

Michael Steven kini akan menjalani proses hukum lanjutan di Indonesia. Penanganan perkara selanjutnya akan dilakukan oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri yang sejak awal menangani kasus tersebut.

Dalam kasus ini, keberhasilan ekstradisi Michael Steven menjadi bukti komitmen Polri dalam memperkuat kerja sama internasional sekaligus menindak tegas pelaku kejahatan yang berupaya melarikan diri ke luar negeri.

Kerugian yang ditimbulkan oleh kasus ini mencapai sekitar Rp 337,4 miliar, menunjukkan betapa besar dampak kejahatan yang dilakukan oleh Michael Steven dan perusahaan asuransi Kresna Life.

Keberhasilan ekstradisi ini juga menunjukkan bahwa Polri serius dalam menangani kasus-kasus kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat dan negara. Dengan demikian, diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan lainnya yang berencana melarikan diri ke luar negeri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *