Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Terjerat OTT KPK, Kekayaan Miliaran Rupiah Terdetil 20 Tanah dan 18 Kendaraan

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 14 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke-10 pada 10 April 2026 di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, yang berhasil menahan Bupati Gatut Sunu Wibowo beserta ajudannya. Penangkapan itu merupakan tindak lanjut dugaan pemerasan terhadap pejabat daerah, di mana Gatut diduga menuntut uang hingga Rp5 miliar dari 16 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dengan nominal bervariasi antara Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.

Dalam rangka menekan pejabat agar loyal, Gatut menggunakan surat pernyataan mundur yang tidak berisi tanggal dan tidak diberikan salinannya kepada pejabat yang bersangkutan. Surat tersebut dipergunakan sebagai alat kontrol, sebagaimana dijelaskan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Baca juga:

Modus operandi yang diungkap KPK meliputi dua skema utama. Pertama, permintaan uang secara langsung atau melalui perantara. Kedua, penambahan atau penggeseran anggaran OPD dengan tarif 50% dari nilai penambahan tersebut. Dari total permintaan Rp5 miliar, Gatut berhasil mengumpulkan sekitar Rp2,7 miliar sejak Desember 2025 hingga April 2026. Uang yang disita mencakup uang tunai senilai Rp355,4 juta serta empat pasang sepatu mewah merek Louis Vuitton senilai total sekitar Rp129 juta.

Data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2025 menunjukkan total aset Gatut mencapai Rp20,33 miliar. Sebagian besar aset tersebut berupa tanah dan bangunan serta kendaraan. Rincian aset dapat dilihat pada tabel berikut:

Aset Jumlah Nilai (Rp)
Tanah dan Bangunan 20 bidang 14.530.000.000
Mobil 12 unit 1.740.000.000
Motor 6 unit
Kas dan Setara Kas 592.000.000
Harta Bergerak Lainnya 1.740.000.000

Daftar kendaraan yang tercatat meliputi Toyota Alphard (2021), Toyota Innova Zenix (2024), Toyota Innova (2021), Mitsubishi L300 (2002), Toyota Land Cruiser (2013), serta tujuh unit truk Mitsubishi. Selain itu, terdapat enam motor Honda SPM Solo dengan tahun produksi beragam.

KPK juga menemukan bahwa sebagian dana yang diperas digunakan untuk keperluan pribadi Gatut, seperti pembelian sepatu mewah, biaya pengobatan, jamuan makan, serta pemberian THR kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Penggunaan dana publik untuk kepentingan pribadi menambah beratnya tuduhan korupsi yang dihadapi.

Setelah penangkapan, Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, ditahan selama 20 hari di Rutan cabang Gedung Merah Putih. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan di kalangan pengawas internal pemerintah, mengingat pola hidup mewah yang tidak sejalan dengan pendapatan resmi pejabat. Pakar anti‑korupsi, Praswad Nugraha, menilai bahwa ketidaksesuaian antara gaya hidup dan penghasilan sah dapat menjadi pemicu utama terjadinya penyimpangan.

Secara keseluruhan, penangkapan Gatut Sunu Wibowo mengungkap jaringan pemerasan yang melibatkan OPD di Kabupaten Tulungagung serta mengkonfirmasi keberadaan harta kekayaan yang tidak proporsional dengan penghasilan resmi. Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap seluruh rantai korupsi dan memastikan pertanggungjawaban penuh terhadap penggunaan dana publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *