Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa: Pemerintah Selidiki Penyebab dan Upaya Perbaikan

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 22 Juni 2026 | Pemadaman listrik bergilir di beberapa wilayah Pulau Jawa telah menjadi perhatian serius pemerintah. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mempertanyakan penyebab gangguan tersebut karena pasokan batu bara untuk pembangkit listrik disebut berada dalam kondisi aman.

Bahlil menilai tidak ada alasan pemadaman terjadi apabila pasokan energi primer bagi PT PLN (Persero) telah dipenuhi melalui penugasan kepada perusahaan-perusahaan batu bara nasional. Pemerintah telah mengantisipasi kebutuhan batu bara untuk PLN dengan penugasan sebesar 180 sampai 190 juta ton dan yang sudah dikontrakkan mencapai 134 juta ton.

Baca juga:

Menurut Bahlil, proses pengiriman batu bara hingga masuk ke pembangkit listrik merupakan tanggung jawab manajemen logistik PLN, bukan lagi berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM. Pemerintah telah berkomunikasi langsung dengan Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, untuk membahas persoalan tersebut dan meminta PLN segera mengambil langkah terukur dan komprehensif agar gangguan serupa tidak kembali terjadi.

Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, menjelaskan bahwa sistem kelistrikan di Pulau Jawa berangsur membaik. Upaya perbaikan sistem kelistrikan di Pulau Jawa terus dilakukan, termasuk penguatan pembangkit dan perbaikan tata kelola rantai pasok energi primer.

Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna, meminta Kementerian ESDM dan PT PLN (Persero) memberikan penjelasan kepada publik terkait langkah penanganan dan strategi jangka panjang untuk memperkuat keandalan sistem kelistrikan nasional. Ateng menyoroti potensi kekurangan pasokan batu bara untuk kebutuhan PLN pada 2026 yang dapat memengaruhi stabilitas listrik.

Wakil Ketua Komisi XII DPR, Bambang Haryadi, menyoroti masalah batu bara dan menyebut kekurangan pasokan tak seharusnya terjadi. Bambang menegaskan, kewajiban pemenuhan batu bara untuk PLN sudah diatur dengan sangat jelas dalam UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Minerba pasal 5 ayat 3.

Kesimpulan dari pemadaman listrik bergilir di Jawa adalah bahwa pemerintah dan PLN harus terus berupaya memperbaiki sistem kelistrikan nasional, termasuk memperkuat keandalan pasokan energi primer dan meningkatkan efisiensi distribusi listrik. Dengan demikian, gangguan serupa dapat diminimalkan dan kebutuhan masyarakat akan listrik yang stabil dapat terpenuhi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *