Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler β 14 April 2026 | Kasus videografer Amsal Christy Sitepu yang sempat mengguncang publik kini berujung pada serangkaian perombakan struktural di Kejaksaan Agung. Setelah pengadilan negeri Medan memutuskan pembebasan Amsal pada 1 April 2026, tekanan politik dan sosial memaksa Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan internal yang melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, serta beberapa jaksa yang terlibat.
Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Kep-IV-347/C/04/2026 tertanggal 13 April 2026 resmi menandai pergantian Danke. Penggantiannya dilakukan oleh Edmond Novvery Purba, sebelumnya menjabat sebagai Kajari Nias Selatan. Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa mutasi Danke bersifat “diagonal”, artinya ia tidak lagi menduduki jabatan struktural melainkan berada pada posisi fungsional sementara. Menurutnya, mutasi semacam ini merupakan praktik umum dalam lingkungan kementerian dan lembaga negara.
Pada malam Sabtu, 4 April 2026, tim Intelijen Kejaksaan Agung menahan Danke untuk melakukan klarifikasi terkait penanganan perkara Amsal. Langkah serupa juga diambil terhadap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karo, Reinhard Harve Sembiring, serta dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menangani kasus tersebut. Penahanan tersebut bukanlah bentuk penahanan pidana, melainkan bagian dari proses investigasi internal untuk menilai kepatuhan prosedural dan etika dalam penanganan perkara.
Kejaksaan Agung tidak hanya memfokuskan pada tingkat daerah. Rotasi jabatan meluas ke tingkat pusat, termasuk pencopotan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin terhadap Dante Rajagukguk (nama lain Danke) dan penempatan kembali pejabat lain seperti Harli Siregar yang dipindahkan menjadi Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Posisi Kajati Sumatera Utara diisi oleh Muhibuddin, sebelumnya menjabat di Sumatera Barat. Langkah-langkah tersebut menegaskan upaya reformasi internal yang dipicu oleh sorotan publik.
Kasus Amsal sendiri bermula dari dugaan markβup anggaran proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara. Jaksa Kejari Karo sempat menuntut Amsal dengan hukuman penjara dua tahun, namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menolak dakwaan tersebut karena tidak menemukan bukti kuat. Putusan bebas tersebut menimbulkan kegemparan di DPR, khususnya Komisi III yang merencanakan panggilan kepada jajaran Kejari Karo dan Komisi Kejaksaan untuk memberikan klarifikasi tentang proses penanganan dan dinamika internal.
Dalam wawancara dengan media, Anang Supriatna menegaskan bahwa mutasi diagonal merupakan prosedur standar yang tidak menandakan hukuman atau penurunan jabatan secara permanen. “Hal tersebut juga biasa terjadi di Kementerian atau Lembaga,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa tujuan utama mutasi ini adalah untuk memastikan kelancaran administrasi Kejaksaan dan menjaga integritas proses penuntutan.
Meski demikian, publik tetap menuntut transparansi lebih lanjut. Pengamat hukum menilai bahwa perombakan struktural harus diiringi dengan audit independen terhadap seluruh tahapan penanganan kasus, mulai dari penyidikan, penyusunan dakwaan, hingga keputusan pengadilan. Tanpa mekanisme pengawasan eksternal, risiko terulangnya kesalahan prosedural tetap tinggi.
Secara keseluruhan, pergantian Danke Rajagukguk dan perombakan jabatan lainnya mencerminkan respons cepat Kejaksaan Agung terhadap krisis kepercayaan publik. Namun, keberhasilan reformasi ini akan sangat bergantung pada kemampuan institusi untuk mengimplementasikan rekomendasi internal, meningkatkan akuntabilitas, dan memastikan bahwa proses peradilan tetap independen serta bebas dari intervensi politik.
