Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 13 April 2026 | Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, mengonfirmasi bahwa proses penetapan tersangka baru terhadap Mohammad Riza Chalid, mantan pengusaha minyak dan tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Petral, telah memicu langkah-langkah penegakan hukum yang lebih intensif. Penetapan Riza Chalid sebagai tersangka kedua kalinya, bersama enam terdakwa lainnya, diumumkan pada konferensi pers tanggal 9 April 2026 oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.
Kasus yang berpusat pada dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang PT Petral periode 2008-2015 kini meluas ke upaya penyitaan aset. Tim penyidik bidang Pidana Khusus Kejagung menyatakan bahwa mereka telah mengumpulkan bukti berupa keterangan saksi, dokumen, serta data elektronik yang mendukung penetapan tujuh tersangka. Di samping Riza Chalid, tersangka lainnya meliputi pejabat senior Pertamina, termasuk mantan Manajer Niaga PT Pertamina, Head of Trading Pertamina Energy Services, serta beberapa eksekutif yang pernah menjabat di unit-unit strategis perusahaan energi negara.
Febrie menegaskan bahwa sejak penetapan baru, pencarian aset Riza Chalid terus digalakkan. “Dengan penetapan tersangka baru ini, setidaknya aset lagi dikejar,” ujarnya kepada wartawan pada Minggu (12/4/2026). Ia menambahkan bahwa red notice Interpol telah dikeluarkan, memberikan kewenangan internasional untuk menahan dan mengekstradisi Chalid jika berada di luar negeri. Namun, hingga kini, posisi pasti Chalid belum dapat dipastikan secara rinci. Informasi terakhir menyebutkan bahwa ia kemungkinan berada di Malaysia, meski Kejagung belum dapat mengonfirmasi keberadaannya secara pasti.
Strategi Kejagung menitikberatkan pada kolaborasi lintas negara. “Oh jangan dibuka lah, nanti dia lari lagi, tapi posisi itu lagi dipastikan. Yang jelas, sekarang kan tumpuan ada di Interpol. Ya posisi di situ,” kata Febrie, menyoroti peran Interpol sebagai kunci utama dalam proses penangkapan. Red notice tersebut memungkinkan penegak hukum di negara lain untuk menahan Chalid dan menyerahkannya kepada otoritas Indonesia.
Selain pengejaran internasional, Kejagung juga menggencarkan upaya penyitaan aset di dalam negeri. Tim penyidik telah melakukan identifikasi terhadap properti, rekening bank, serta perusahaan-perusahaan yang diduga dimiliki atau dikelola oleh Chalid. Proses ini melibatkan pemeriksaan dokumen kepemilikan, analisis transaksi keuangan, dan koordinasi dengan otoritas pajak serta lembaga keuangan. Upaya tersebut sejalan dengan kebijakan nasional untuk memulihkan kerugian negara akibat praktik korupsi.
Kasus Petral sendiri memiliki latar belakang yang kompleks. PT Petral, perusahaan patungan antara Pertamina dan pihak swasta, dibubarkan pada Mei 2015. Meskipun entitas tersebut tidak lagi eksis, tindakan hukum terhadap mantan pejabat dan pengusaha yang terlibat tetap dilanjutkan, karena perbuatan yang diduga terjadi sebelum pembubaran. Anang Supriatna menegaskan bahwa “entitas Petral ini sekitar bulan Mei 2015 telah dibubarkan, sehingga peristiwa yang menjadi objek proses hukum ini tidak terkait dengan korporasi yang saat ini dan pada saat penetapan 7 tersangka, sudah tidak menjabat dalam korporasi saat ini.”
Penegakan hukum terhadap Riza Chalid tidak hanya menjadi sorotan domestik, tetapi juga mengirim sinyal kuat kepada pelaku korupsi lainnya. Jampidsus (Jaksa Muda Penuntut Umum) menyatakan keyakinannya bahwa Chalid dapat ditangkap dan diadili di Indonesia, mengingat adanya bukti kuat dan dukungan Interpol. “Kami yakin proses hukum akan berjalan lancar, dan pelaku akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar juru bicara Jampidsus dalam sebuah pernyataan.
Secara keseluruhan, penetapan ulang Riza Chalid sebagai tersangka, penyebaran red notice Interpol, serta upaya intensif penelusuran aset menandai fase baru dalam penanganan kasus korupsi Petral. Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen Kejagung untuk tidak mengabaikan pelaku yang melarikan diri ke luar negeri, sekaligus menegaskan bahwa aset negara akan dipulihkan secepat mungkin. Masyarakat diharapkan dapat menunggu hasil penyidikan lebih lanjut, sementara pihak berwenang terus berkoordinasi dengan lembaga internasional untuk menutup jaringan korupsi yang melibatkan aktor bisnis dan pejabat publik.
