Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 11 Juni 2026 | BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga pemerintah Indonesia yang dibentuk berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011. Lembaga ini menjalankan empat program utama yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) yang bertujuan melindungi pekerja dari risiko sosial ekonomi.
Baru-baru ini, terjadi kasus relawan yang mengalami kecelakaan kerja dan stroke, namun belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini membuka tabir adanya dugaan pelanggaran hak atas relawan yang bekerja namun tidak pernah terdaftar dalam keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan.
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan, Bambang Joko Sutarto, mendorong sinergi yang lebih erat antara BPJS Ketenagakerjaan dan Bank BPD DIY guna memperluas literasi jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja Indonesia, khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta.
BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan cara cek saldo yang mudah, baik secara online maupun offline. Peserta dapat menggunakan aplikasi JMO, website resmi, SMS, WhatsApp, atau datang langsung ke kantor cabang untuk mengetahui akumulasi dana JHT mereka.
Menurut Bambang, kolaborasi dengan perbankan membuka simpul baru dalam memperluas literasi jaminan sosial ketenagakerjaan. Sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Bank BPD DIY tidak hanya berfokus pada perluasan kepesertaan, tetapi juga membangun pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perencanaan keuangan dan perlindungan sosial secara berkelanjutan.
Kesimpulan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga yang sangat penting bagi pekerja Indonesia. Dengan memperluas literasi jaminan sosial ketenagakerjaan dan menyediakan cara cek saldo yang mudah, BPJS Ketenagakerjaan dapat membantu pekerja memahami pentingnya perlindungan sosial sebagai fondasi ketahanan ekonomi keluarga.
