Mahkamah Konstitusi dan Kedaulatan Bangsa: Membangun Tata Kelola Energi dan Sumber Daya Alam yang Konstitusional

Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 09 Juni 2026 | Prof. Arief Hidayat, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, menegaskan bahwa energi dan sumber daya alam harus ditempatkan sebagai instrumen kedaulatan bangsa, bukan sekadar komoditas ekonomi. Dalam acara Seminar Nasional bertema "Membangun Tata Kelola Energi dan Sumber Daya Alam yang Konstitusional, Berkeadilan, dan Berkelanjutan", Prof. Arief menekankan pentingnya menghadirkan tiga tujuan sekaligus dalam pembangunan energi nasional, yaitu memperkuat kedaulatan negara, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan menjaga keberlanjutan lingkungan hidup bagi generasi mendatang.

Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang mengharuskan negara memastikan pengelolaan bumi, air, dan kekayaan alam dilakukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Prof. Arief juga menyoroti pentingnya keadilan sosial, kemandirian bangsa, dan perlindungan terhadap hak generasi yang akan datang dalam pengelolaan energi dan sumber daya alam.

Baca juga:

Sementara itu, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa KPRP telah menuntaskan pekerjaan dalam menampung berbagai aspirasi masyarakat terkait Reformasi Polri. Jimly juga meminta agar menanyakan hal tersebut langsung ke partai politik di DPR yang merumuskan aturan tersebut.

Di lain pihak, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai salah satu Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) terbaik sepanjang masa. Habib menyampaikan sanjungan itu sebelum membacakan laporan kinerja terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Terlepas dari itu, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan digugat oleh tujuh advokat Peradi Balikpapan karena dianggap melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang larangan perangkapan jabatan pimpinan organisasi advokat dengan status pejabat negara.

Dalam gugatan tersebut, para penggugat menegaskan bahwa Otto Hasibuan telah resmi diangkat dan dilantik sebagai Wamenko Kumham Imipas, namun tetap aktif mengendalikan roda eksekutif organisasi DPN Peradi. Hal ini dinilai melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) khususnya mengenai kepastian hukum.

Kesimpulan dari berbagai peristiwa tersebut adalah bahwa pentingnya menjaga kedaulatan bangsa dan keadilan sosial dalam pengelolaan energi dan sumber daya alam, serta perlunya memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi dalam penegakan hukum dan pemerintahan yang baik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *