Radarwarga.id – Portal Berita Warga dan Informasi Terpopuler – 05 Juni 2026 | Immanuel Ebenezer Gerungan, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, telah divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Vonis ini terkait dengan kasus korupsi sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Noel, sapaan akrab Immanuel Ebenezer, dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi yang melibatkan pengurusan sertifikasi K3. Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp3,4 miliar.
Putusan ini dijatuhkan setelah proses persidangan yang panjang. Sebelumnya, Noel telah menyatakan pengakuan salah dan meminta maaf atas perbuatannya. Ia mengaku bahwa kasus ini telah meruntuhkan nama baiknya yang telah dibangun selama bertahun-tahun.
KPK, sebagai pihak penuntut umum, menghormati putusan hakim dan akan mempertimbangkan langkah hukum banding dalam waktu tujuh hari setelah vonis dibacakan.
Kasus korupsi sertifikasi K3 ini telah membuka dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. Kasus ini juga telah membongkar dugaan praktik "uang nonteknis" dalam pengurusan sertifikasi K3.
Immanuel Ebenezer Gerungan, yang sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang vokal dan dekat dengan buruh, kini harus menghadapi hukuman penjara karena perbuatannya.
Dalam persidangan, Noel mengaku bahwa kasus ini telah menjadi pukulan terbesar dalam hidupnya. Ia juga mengaku bahwa dirinya seharusnya lebih berhati-hati menjaga relasi, komunikasi, dan tanggung jawab selama menjadi pejabat publik.
Noel juga mengatakan bahwa dirinya tidak ingin mencari pembenaran ataupun menyalahkan orang lain. Ia hanya ingin meminta maaf atas perbuatannya dan berharap dapat memulai hidup baru setelah menjalani hukuman.
Kasus korupsi sertifikasi K3 ini telah menjadi contoh bahwa korupsi tidak akan ditoleransi dalam pemerintahan. KPK akan terus mengawal setiap proses penegakan hukum tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel demi terwujudnya kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat.
Dalam beberapa bulan terakhir, kasus korupsi ini telah menjadi perhatian publik. Banyak pihak yang menantikan putusan hakim dan berharap bahwa kasus ini dapat menjadi contoh bagi pejabat lainnya untuk tidak melakukan korupsi.
Putusan hakim ini telah menjadi bukti bahwa korupsi tidak akan ditoleransi dalam pemerintahan. KPK akan terus mengawal setiap proses penegakan hukum tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel demi terwujudnya kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat.
